JAKARTA (TEROPONGSENAYAN ) --Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menanggapi polemik e-KTP milik warga negara asing (WNA) Cina yang viral di media sosial.
Zudan memastikan,meski memiliki KTP-el,warga negara ssing tak memiliki hak pilih pada Pemilu Serentak 2019.
“WNA itu punya KTP-el hanya untuk identitas selama tinggal di Indonesia. Dia tidak punya hak politik, baik itu dipilih maupun pemilih, jadi keliru kalau bilang WNA punya KTP-el untuk dipergunakan Pemilu 2019,” terang Zudan di Press Room Kemendagri,Gd A lantai 1, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (27/02/2019).
Dia menjelaskan, bahwa ketentuan kepemilikan KT-el bagi WNA terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-ndang Nomor 24 tahun 2013 dalam Pasal 63 ayat (1), dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Lebih lanjut, dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
Zudan mengatakan, yang dimaksud dengan penduduk ialah termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), keduanya dikenakan kewajiban untuk memiliki KTP-el dengan ketentuan sebagaimana yang tersebut dalam undang-undang.
“Kepemilikan KTP-el bagi TKA/WNA tidak sembarangan. KTP didapat setelah yang bersangkutan memiliki surat tinggal tetap atau KITAP. Undang-undangnya ada pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 dan 64,” terang Zudan. (Alf)