Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Rabu, 27 Feb 2019 - 17:22:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemendagri: 1.600 e-KTP WNA Tersebar Di Bali dan Pulau Jawa

tscom_news_photo_1551268311.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku, hingga kini pihaknya telah menerbitkan sebanyak 1.600 kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) bagi warga negara asing (WNA).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyebutkan, jumlah KTP-el WNA paling banyak tersebar di Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Masa berlaku KTP elektronik sama dengan izin tinggal tetap dari imigrasi. Bukan paspor, tapi izin tinggal tetap dari imigrasi. Misal 2 tahun maka KTP elektronik 2 tahun," ujar Zudan lagi di kantornya, Kemendagri, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Penerbitan KTP-el WNA, jelas Zudan, sudah diatur dalam UU 24/2013 tentang Adminitrasi Kependudukan (Adminduk).

"Jadi setiap WNA yang sudah punya izin tinggal tetap wajib punya KTP-el sesuai dengan pasal 63 UU No 24/2013," katanya. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  #ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement