Berita
Oleh Fitriani pada hari Kamis, 28 Feb 2019 - 16:34:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Dirjen Otda Pastikan Kasus Dugaan Pelanggaran Ganjar dkk Jalan Terus

tscom_news_photo_1551346478.jpg
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 35 kepala daerah di Jateng saat deklarasi mendukung Capres petahana Jolowi baru-baru ini (Sumber foto : Ist)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN) --Direktur Jenderal (Dirjen)Otonomi Daerah (Otda)Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono memastikan, pihaknyaakan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan 31kepala daerah di Jateng.

Langkah tersebut akan dilakukan setelah Kemendagri menerima surat dari Bawaslu Jatengmengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ganjar dan 31 kepala daerah saat deklarasi Capres mendukung petahana Jokowi.

Ketika surat diterima, Soni mengaku, Kemendagri akan langsung mengklarifikasi kembali Ganjar dan kepala daerah tersebut.

Setelah itu, Kemendagri akan memutuskan sanksi jika memang ditemukan pelanggaran. Dalam proses klarifikasi, menurut Soni,Kemendagri biasanya tidak mengacu pada penyebutan jabatan ketika memeriksa dugaan pelanggaran netralitas.

Sonimenuturkan, pihaknya akan memeriksa dokumen tertulis yang bisa membuktikan pelanggaran netralitas itu.

"Misalkan ada kertas statment-nya, ada pernyataan deklarasi. Kami Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, lalu ada stempel gubernur, stempel bupati, kop surat pemda, baru kami sebut itu menggunakan institusi resmi (dalam kegiatan politik)," kata Soni Sumarsono, Jakarta(25/2/2019).

Seperti diketahui, Ganjar dan 31 kepala daerah dinyatakan melanggar aturan netralitas, lantaran Ganjar menyebut nama jabatan para kepala daerah saat deklarasi berlangsung.

Namun,Sonimengaku sulit memisahkan pribadi kepala daerah dengan jabatannya. Ia pun mencontohkan, seorang kepala daerah tetap dipanggil dengan embel-embel jabatan meskipun sedang tidak melaksanakan tugas pemerintahan daerah.

"Jabatan ini melekat dan kadang sulit dipisahkan. Hari Sabtu atau Minggu pun saya masih dipanggil Pak Dirjen Otda,padahal sedang kondangan," paparnya.

Sebelumnya, BawasluJatengmemutuskan deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma"ruf Amin yang dilakukan Gubernur JatengGanjar Pranowodan 31 kepala daerah melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu JatengRofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiuddin, pada Sabtu (23/2/2019).

Sebagai kepala daerah, terang Rofiuddin, Ganjar dan 31 kepala daerah seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat. Ia juga menegaskan, bahwa jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," terangnya.

Bawaslu sendiri telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma"ruf di Hotel Alila, Solo, pada 26 Januari 2016, ke-38 orang tersebut meliputi dua pelapor, pihak hotel, dan 35 kepala daerah.

Hasilnya, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, "Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma"ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma"ruf", poin intinya di situ," pungkasnya. (Alf)

tag: #kementerian-dalam-negeri  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement