Berita
Oleh Jihan Nadia pada hari Senin, 04 Mar 2019 - 15:40:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Tjahjo: Penerbitan KTP-el Warga Negara Asing Sesuai Undang-undang

tscom_news_photo_1551688800.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo kembali menegaskan bahwa penerbitan KTP Elektronik untuk Warga Negara Asing (WNA) yang selama ini dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Undang-undang.

Bahkan, undang-undangtersebut telah diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai Mendagri.

“KTP WNA adalah sesuatu yang sudah sesuai dengan UU yang ada, dan UU ini diterbitkan sebelum saya jadi Mendagri, yaitu di tahun 2006. Tetapi proses untuk mendapatkan KTP WNA itu tidak mudah, harus sudah mengajukan izin tinggal sementara dan rekomendasi dari imigrasi dan sebagainya,” terang Tjahjo, Senin (4/3/2019).

Dengan diterbitkannnya undang-undang UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, dalam Pasal 63 ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk Orang Asing yang memilik Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Lebih lanjut dalam Pasal 64 ayat (7) huruf b disebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.

Lebih lanjut ia menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu karena tak memenuhi syarat diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“WNA yang punya KTP-el tidak berhak melakukan pencoblosan, sudah ditegaskan sesuai aturan UU yang ada, Peraturan KPU (PKPU ) yang sudah dilaksanakan penuh. Soal KTP-el WNA di Cianjur kan sudan diklarifikasi,” tegas Tjahjo.

Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih adalah warga negara Indonesia. Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih.

Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.

Dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih. (Alf)

tag: #mendagri  #tjahjokumolo  #ektp  #cina  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Surya Paloh Sambangi Prabowo Subianto di Kertanegara

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Keduanya melakukan pertemuan di kediaman ...
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...