JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintahan Joko Widodo dinilai tidak konsisten dalam mewujudkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran anggaran pendidikan tersebut merupakan amanat Undang Undang Dasar 1945.
Anggota Komisi X DPR RI Nizar Zahro mengatakan, inkonsistensi yang dilakukan pemerintahan Jokowi salah satunya terjadi pada tahun 2015 dimana anggaran pendidikan di tahun tersebut turun 5%.
"Seharusnya anggaran pendidikan 20% dari APBN. Tapi sebetulnya kalau ingin mengkritik, di lima tahun pemerintahan Jokowi, anggaran pendidikan menurun, yang terparah tahun 2015 turun 5%," kata Nizar di Jakarta, Selasa (6/3/2019).
Nizar menilai, inkonsistensi pemerintahan Jokowi dalam mewujudkan anggaran pendidikan sesuai UUD 1945 berimbas pada menurunnya kualitas pendidikan di Tanah Air.
"Karena kualitas pendidikan buruk, maka SDM yang dihasilkan juga buruk. Menurut data BPS, 11 persen pengangguran terbuka disumbang oleh lulusan SMK. Dulu janji kampanyenya akan membuka 11 juta lapangan kerja, tapi belum terwujud," kata Nizar.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPP Gerindra ini juga menyebut program bagi-bagi kartu pintar sebagai bentuk inkonsistensi Jokowi dalam menerapkan anggaran pendidikan 20% dari APBN.
Nizar megatakan, konstitusi telah mewajibkan pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan rakyat tanpa harus bagi-bagi kartu.
"Lagian sampai saat ini kita tidak ada data pendidikan yang konprehensif, yang menerangkan berapa perpustakan yang rusak dan harus diperbaiki, berapa jumlah murid yang wajib mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar)," tutur Nizar. (ahm)