Berita
Oleh Fitriani pada hari Selasa, 12 Mar 2019 - 23:03:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Jimly Asshiddiqie: Demokrasi Indonesia Rusak Jika Beda Pendapat Jadi Alat Pidana

tscom_news_photo_1552406608.jpg
Jimly Asshiddiqie saat menerima penghargaan sebagai Tokoh Literasi Legislasi di acara Malam Anugerah Teropong Parlemen Award (TPA) 2019, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2019). (Sumber foto : TeropongSenayan.dok)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menilai suasana demokrasi di Indonesia akan rusak, jika berbeda pendapat selalu dijadikan alat untuk mempidanakan seseorang.

Hal ini disampaikan Jimly, menanggapi maraknya berbagai masalah yang diselesaikan melalui jalur hukum pidana hanya disebabkan kontroversi ide, perbedaan pendapat, adu argumentasi di linimasa media sosial menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2019.

"Kalau semua orang masuk penjara, nanti negara kosong cuma gara-gara beda pendapat. Nanti kita kekurangan penjara sebab kepenuhan. Apalagi, tidak semua manusia umumnya masyarakat di sebuah negara harus sama ide dan pendapatnya, termasuk soal agama dan pilihan politik," ujar Jimly, kepada TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Menurut Jimly, proses penegakan hukum memang baik dan dibutuhkan pada kehidupan bernegara serta berbangsa. Kendati demikian, hukum juga diberlakukan terhadap hal yang khusus dan berpengaruh buruk kepada masyarakat dan negara.

"Kalau tidak membahayakan negara, nggak mengancam nyawa manusia dan masyarakat, nggak merugikan kehidupan orang lain, beda pendapat dan pikiran itu biasa. Biarkan saja," papar Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.

Oleh sebab itu, Jimly menyebut, mestinya tidak perlu setiap isu persoalan yang muncul ke ruang publik, lantaran beda pendapat kemudian penyelesaiannya dengan penerapan hukum pidana.

Menurut Jimly, dalam negara penganut demokrasi dan telah menerapkannya dengan kurun waktu yang cukup lama, justru perbedaan pendapat amat wajar dan dibutuhkan guna membangun bangsa jadi lebih baik.

"Bila seluruh proses masalah beda pendapat dijadikan alat laporan pidana, nantinya dapat muncul perasaaan perlakuan yang tidak sama antara satu orang dengan lainnya," pesan Caleg DPD RI asal Dapil Jakarta itu. (Alf)

tag: #jimlyasshiddiqie  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...