Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Rabu, 10 Apr 2019 - 11:30:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Bila Diperlukan Bawaslu akan Panggil Luhut

tscom_news_photo_1554870643.jpg
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, bila diperlukan pihaknya akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menkomaritim), Luhut Binsar Pandjaitan.

Saat ini, Bawaslu telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh Luhut. Jika diperlukan, Bawaslu akan menghadirkan Luhut untuk dimintai klarifikasi.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, kasus luhut masih diproses oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Sebab kejadiannya di Kabupaten Bangkalan. Kami cari (barang bukti) dan kami sudah periksa saksi-saksi yang melihat kejadian itu," ujar Bagja ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Setelah pemeriksaan saksi, Bawaslu RI masih menunggu proses selanjutnya.

"Kalau dibutuhkan, (Luhut) bisa dipanggil di sini (Bawaslu RI). Beliau hadir di sini. Untuk kasus ini prosesnya selama 14 hari," tambah Bagja.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan, ke Bawaslu, Jumat (5/4). Luhut diduga melakukan politik uang dan sejumlah pelanggaran pemilu lain.

Juru bicara ACTA Hanfi Fajri menduga, Luhut melakukan kampanye tanpa melakukan cuti sebagai pejabat negara.

"Kami melaporkan tindakan dia sebagai menteri, sebagai pejabat negara yang melakukan kampanye kepada salah satu paslon. Kalau menteri ingin melakukan kampanye kepada salah satu paslon, dia harus mengajukan surat cuti," ujar Hanfi kepada wartawan, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat lalu.

Laporan ini terkait video viral yang menayangkan tindakan Luhut memberikan amplop kepada seorang kyai di Bangkalan, Madura. (plt)

tag: #luhut-binsar-pandjaitan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement