Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 20 Jan 2022 - 07:45:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi UU LLAJ Dibahas Lagi, Anak Buah AHY Tolak Pasal Kewenangan Regident Beralih ke Kemenhub

tscom_news_photo_1642639551.jpg
Irwan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi V kembali melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pembahasan tersebut termaktub pasal-pasal mengakomodir ojek online yang selama ini menuntut produk hukum sebagai payung mereka mencari nafkah.

Selain itu, dalam pembahasan tersebut kembali mencuat ihwal peralihan kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan dari Polri ke Kementerian Perhubungan.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi V DPR RI menegaskan dia tidak sepakat dan akan menolak jika kewenangan regident kendaraan dialihkan dari Polri ke Kemenhub.

“Regident ini vital. Dan Polri selama ini sangat profesional dalam regident ini. Sebab regident ini berkaitan erat dengan kewenangan Polri sebagai penegak hukum,” jelas Ketua Kelompok Fraksi Partai Demokrat ini dalam keterangan tertulisnya.

Irwan menegaskan penolakan ihwal pembahasan poin regident tersebut disebabkan pertama, regident berkaitan erat apa yang menjadi objek tindak pidana, dan itu mutlak kewenangan Polri.

Kedua, pengawasan serta kontroling jumlah kendaraan, jika kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana.

“Kalau Kemenhub diberikan kewenangan bisakah menindak tegas meski punya PPNS,” tegas Irwan Fecho sapaan akrabnya ini.

Sisi lain, Irwan pun sepakat revisi UU LLAJ ini kembali dibahas dan segera disahkan jika menyelesaikan masalah Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang terbukti menyebabkan kerusakan jalan dan banyaknya kecelakaan di jalan.

Selain itu revisi ini diharapkan dapat mengakomodir aspirasi saudara-saudara yang berprofesi sebagai ojek online (Ojol).

“Kita akan perjuangkan pasal-pasal yang membahas penuntasan masalah kendaraan over dimensi dan over loading juga pasal-pasal yang mengakomodir saudara-saudara ojol, sebagai angkutan orang khusus yang bersifat terbatas,” demikian Irwan.

Diketahui, Komisi V dalam pekan lalu melakukan pembahasan revisi UU LLAJ. Badan Keahlian telah memperbarui poin-poin pasal revisi dan telah dilaporkan ke Komisi V DPR RI.

tag: #irwan-demokrat  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

I Nyoman Parta Desak Aparat Kepolisian Usut Tuntas Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 04 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta meminta aparat kepolisian mengusut tuntas tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Putu ...
Berita

Ini Kata Anies Soal Beredar Partai Perubahan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anies Baswedan membantah adanya tawaran untuk pembuatan partai. Beredar di sosial media rencana pembentukan partai perubahan dengan logo burung hantu. Dari foto yang ...