Berita
Oleh pamudji pada hari Jumat, 10 Mei 2019 - 12:51:16 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi Lebaran

tscom_news_photo_1557467476.jpeg
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Lebaran.

KPK pun telah menerbitkan surat edaran tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

"Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tersebut pada pokoknya mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya lebaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Febri mengatakan bahwa nilai-nilai luhur dan tradisi untuk saling berbagi antara sesama, khususnya pada hari raya agar tidak dijadikan alasan melakukan pemberian gratifikasi.

"Karena gratifikasi sangat mungkin "menumpangi" peristiwa-peristiwa agama, adat istiadat atau bahkan peristiwa duka," ucap Febri.

Menurutnya, tindakan pertama yang diharapkan adalah menolak jika ada pihak-pihak yang dipandang memiliki hubungan jabatan dengan penyelenggara negara ingin memberikan gratifikasi.

Namun, kata dia, jika berada dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menolak seperti pemberian dilakukan secara tidak langsung atau ada risiko-risiko lain, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan pada KPK.

"Dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi," kata Febri.(plt)

tag: #kpk  #lebaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement