Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Kamis, 16 Mei 2019 - 16:34:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Langgar Input Data Situng, Bawaslu Putuskan KPU Bersalah

tscom_news_photo_1557999252.jpg
Ketua Bawaslu, Abhan (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sidang Bawaslu memutuskan KPU terbukti bersalah karena melanggar tata cara dan prosedur input data di sistem informasi penghitungan suara (Situng).

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng," kata Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Pada kesimpulan putusan itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat. Bawaslu juga menilai Situng merupakan prinsip keterbukaan informasi.

Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo mengatakan, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp48 juta.

Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5/2019). Namun baru dibacakan hari ini bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi quick count.

Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan.(plt)

tag: #bawaslu  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...