Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 17 Mei 2019 - 11:50:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu: Situng KPU Tak Perlu Dihentikan

tscom_news_photo_1558068639.jpg
Kantor Bawaslu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tetap berjalan dan tidak perlu dihentikan setelah dinyatakan melanggar prosedur dalam melakukan input data. Hanya saja KPU diminta segera melakukan perbaikan sesuai prosesur dan tata cara yang berlaku.

"Tidak (Perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," kata Komisioner Bawaslu Afifudin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).

Sebab itu, kata Afifuddin, Bawaslu meminta perbaikan tata cara input. "Yang kami minta agar hasil input akurat," ujarnya.

Komisioner Bawaslu lainnya Rachmat Bagja mengatakan Situng harus diperbaiki secepatnya. "Jadi data yang harus masuk itu data yang benar-benar valid, bukan data yang bermasalah. Jadi teman-teman KPU harus berhati-hati," jelas dia.

Menurutnya, kalau dari sisi C1 tidak ada masalah. “Upload dokumen rekapitulasi itu tidak bermasalah. Tapi yang bermasalah adalah tabulasinya, entry atau input data," katanya.

Jadi, katanya, ada permasalahan di tim yang meng-entry data. "Itu harus diperbaiki, hati-hati," katanya.

Sementara terkait putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei yang memerintahkan KPU agar meminta lembaga survei untuk menarik semua hasil penghitungan cepatnya dari media apapun, Bawaslu memberikan waktu tiga hari.

Menurut Rachmat, seharusnya KPU membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas mengenai laporan survei, laporan pelaksanaan penghitungan cepat yang dilakukan oleh lembaga hitung cepat.

Bawaslu juga meminta KPU menjabarkan lembaga quickcount yang tidak melampirkan laporan.

"Mana yang sudah. Metodologinya seperti apa. Jadi masyarakat bisa melihat sebagai bentuk pertanggungjawabn penghitungan cepat," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di kantor Bawaslu, Kamis (16/) menyatakan KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ada kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Gugatan ini dilaporkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) pendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yaitu: Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sementara terlapor dari pihak KPU diwakilkan Hendra Arifin dan Ahmad Wildan. (ahm)

tag: #pemilu-2019  #pilpres-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Gugatan Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim hukum capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud optimis gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diwakilkan salah satu ...
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...