Berita
Oleh fitriani pada hari Sabtu, 18 Mei 2019 - 15:51:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Hindari People Power, Gubernur Banten Ajak Masyarakat Rajut Persatuan

tscom_news_photo_1558169483.jpeg
Gubernur Banten Wahidin Halim (Sumber foto : ist)

BANTEN (TEROPONGSENAYAN) -- Gubernur Banten Wahidin Halim mengimbau masyarakat tidak terpengaruh seruan people power pada tanggal 22 Mei 2019 mendatang. Politisi Partai Demokrat itu pun mengajak masyarakat untuk merajut persatuan.

"Mengenai isu people power, saya yakini masyarakat Banten tidak terpengaruh," ujar pria kelalahiran Pinang, Tangerang, dalam releasenya, Sabtu (18/5/2019).

Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, pemilu pada dasarnya ajang silaturahim masyarakat. Sebab, di dalamnya terdapat sejumlah agenda yang mempertemukan warga satu dengan lainnya, termasuk para tokoh dan pemuka agama di Banten.

"Pascapemilu, justru perlu kebersamaan lebih untuk mempererat persaudaraan," kata Wahidin.

Wahidin menegaskan, bahwa pilihan politik merupakan hak dan dilindungi dalam Undang-Undang Dasar (UUD).Terkait hal itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama menjaga Banten, khususnya dari seruan dan isu people power.

"Agar Banten tidak terpecah belah kita harus merajut persatuan dan mempersatukan warga Banten," pungkasnya. (plt)

tag: #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...