Berita
Oleh pamudji pada hari Selasa, 21 Mei 2019 - 14:43:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Fahira: Menyumbat Kemerdekaan Berpendapat Sama Saja Mengamputasi Demokrasi

tscom_news_photo_1558424594.jpeg
Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris menyatakan, aksi demontrasi secara damai harus dilindungi, bukan dihalangi. Bahkan, menurut dia, menyumbat kemerdekaan berpendapat sama halnya dengan mengamputasi demokrasi.

Fahira berpandangan, negara atau aparatur pemerintah wajib melindungi hak asasi warga negara yang berdemontrasi. Asalkan, lanjut dia, demonstrasi tersebut digelar secara damai, tertib, tidak anarkis serta mematuhi UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan aturan lainnya.

“Demonstrasi damai harus dilindungi, tidak boleh dihalangi. Amanat undang-undangnya jelas. Bahkan jika ada pihak yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana. Sejak 1998, penyampaian aspirasi lewat demonstrasi sudah menjadi pemandangan biasa, dan sejauh ini baik-baik saja. Kenapa akhir-akhir ini menjadi persoalan yang dianggap begitu mengancam,” tukas Fahira Idris dalam keterangan tertulis di Jakarta, (21/5/2019).

Menurut Fahira, siapapun yang berkuasa harus menjamin kemerdekaan rakyatnya menyampaikan pendapat di muka umum secara damai, bukan malah sebaliknya.

“Penyumbatan kemerdekaan berpendapat sama saja mengamputasi demokrasi dan ini berbahaya bagi kehidupan berbangsa kita. Jangan demokrasi kita gunakan hanya untuk meraih kekuasaan.Tetapi setelah berkuasa tidak mau menanggung konsekuensi dari demokrasi itu sendiri, yaitu kemerdekaan rakyat menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Senator Jakarta ini. (plt)

tag: #pemilu-2019  #fahira-idris  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...