JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengungkapkan tugas atau kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), boleh direkam dan diedarkan ke seluruh rakyat Indonesia.
Hal itu disampaikan Pigai melalui cuitan akun twitternya. Dalam keterangan tertulisnya ia mengukakan "Quote 1: Tugas atau Kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Negara (APBN dan APBD) boleh direkam dan diedarkan ke seluruh rakyat Indonesia sebagai bagian dari Pengawasan Masyarakat (Wasmas) & pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja Instransi Pemerintah. Karena milik publik bukan private."
Saat dikonfirmasi oleh TeropongSenayan.com, Pigai mengatakan, bahwa cuitannya tersebut atas tiga dasar. Pertama adalah Undang-Undang (UU) Pengawasan dan Kebijakan Publik. Kedua, UU Keterbukaan Informasi Publik, ketiga adalah terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu right to know, hak untuk diketahui.
"Berdasarkan tiga landasan ini maka apapun yang dilakukan instansi manapun yang melakukan kegiatan atau kegiatan pemerintahan, harus ada keterbukaan publik," tutup Pigai. (Bara)