Berita
Oleh Fitriani pada hari Minggu, 26 Mei 2019 - 17:44:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Natalius Pigai: Kegiatan yang Dibiayai APBN dan APBD Boleh Diedarkan ke Masyarakat

tscom_news_photo_1558892820.jpg
(Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengungkapkan tugas atau kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), boleh direkam dan diedarkan ke seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu disampaikan Pigai melalui cuitan akun twitternya. Dalam keterangan tertulisnya ia mengukakan "Quote 1: Tugas atau Kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Negara (APBN dan APBD) boleh direkam dan diedarkan ke seluruh rakyat Indonesia sebagai bagian dari Pengawasan Masyarakat (Wasmas) & pertanggungjawaban akuntabilitas kinerja Instransi Pemerintah. Karena milik publik bukan private."

Saat dikonfirmasi oleh TeropongSenayan.com, Pigai mengatakan, bahwa cuitannya tersebut atas tiga dasar. Pertama adalah Undang-Undang (UU) Pengawasan dan Kebijakan Publik. Kedua, UU Keterbukaan Informasi Publik, ketiga adalah terkait Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu right to know, hak untuk diketahui.

"Berdasarkan tiga landasan ini maka apapun yang dilakukan instansi manapun yang melakukan kegiatan atau kegiatan pemerintahan, harus ada keterbukaan publik," tutup Pigai. (Bara)

tag: #komnas-ham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement