Bisnis
Oleh mandra pradipta pada hari Kamis, 13 Jun 2019 - 09:37:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Asing Masuk, DPR: Tarif Tiket Maskapai Lokal Pasti Kalah

tscom_news_photo_1560393441.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyatakan, ketidaksetujuannya dengan keberadaan maskapai asing untuk bersaing di pasar penerbangan domestik.

Ia menyarankan agar pemerintah fokus memperkuat dan membuka peluang investasi bagi maskapai domestik serta memperbaiki suplai avtur.

"Mengundang maskapai asing bukan justru menambah permasalahan baru. Tarif tiket maskapai kita pasti kalah," kata Sigit di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Kenapa? Karena mereka beli avtur di luar negeri yang tarifnya lebih murah dari pada di Indonesia," tambahnya.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo mewacanakan untuk mengundang maskapai asing untuk bersaing di industri penerbangan domestik sebagai upaya untuk menurunkan tarif tiket pesawat.

Politisi PKS ini menambahkan pemerintah harus memikirkan bagaimana caranya agar tarif tiket sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat.

"Banyak keluhan di masyarakat dan akibatnya wisatawan turun loh. Target wisatawan cuma terbenuhi 25 persen, berarti ada ekonomi daerah yang turun. Saya kira ini harus dibuat regulasi yang baik," imbuhnya.(plt)

tag: #dunia-penerbangan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...