Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Rabu, 26 Jun 2019 - 10:07:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Berkas Tak Lengkap, TKN Berharap MK Tolak Permohonan BPN

tscom_news_photo_1561518442.jpeg
Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma"ruf Amin berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Penolakan bisa dilakukan karena pemohon tidak mematuhi tata beracara, yakni tidak melengkapi berkas yang wajib diserahkan.

"Mungkin tidak pernah muncul hingga saat ini, ada salah satu bagian eksepsi yang kami mohonkan kepada mahkamah mengenai kelengkapan berkas," ujar Kuasa hukum Jokowi-Ma"ruf, Andi Syafrani di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut Andi, berkas permohonan merupakan hal yang wajib diserahkan oleh pemohon saat mendaftarkan gugatan ke MK.

Dalam sengketa pilpres, pemohon wajib menyediakan 12 rangkap berkas permohonan sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (4) Peraturan MK Nomor 4/2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wapres.

Terkait persyaratan itu, Andi menyebut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak melengkapinya. Hal itu, kata dia, terlihat dari berkas Akta Penyerahan Permohonan Pemohon (AP3) yang diserahkan panitera kepada mahkamah.

"Kalau ini terbukti faktanya, pemohon tidak menyerahkan berkas sebanyak 12 rangkap maka sepatutnyalah Mahkamah menolak permohonan ini. Jadi tidak usah masuk ke pokok perkara atau soal isu yang diperdebatkan dalam persidangan," ujarnya.

Terkait hal itu, Andi menegaskan pihaknya tetap meminta MK memberikan tanggapan. Ia tidak ingin ketentuan hukum acara yang telah diatur oleh MK justru ditabrak oleh Prabowo-Sandi.

Nah, kami ingin memulai dari yang awal dulu tentang berkas. Apakah benar berkas tersebut mereka ajukan 12 rangkap dan kalau tidak benar sudah sepatutnya permohonan ini tidak pernah dianggap ada," ujar Andi.

"Karena apa? Tidak usah kita bicara soal lain-lain. Sejak awal saja mereka sudah tidak sesuai dengan hukum acara," ujarnya menambahkan.(plt)

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Gerindra Bisa Panen Kemenangan Pada Pilkada Serentak di Papua

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 27 Jul 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai Partai Gerindra bisa meraih kemenangan besar dalam Pilkada Serentak ...
Berita

Langkah Puan dan DPR Dialog dengan Negara Melanesia Dinilai Sebagai Upaya Jaga Papua

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin DPR bertemu negara-negara rumpun Melanesia dengan salah satu poin pembahasan adalah terkait perkembangan di Papua. Hal ini dinilai ...