Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 26 Jun 2019 - 14:37:44 WIB
Bagikan Berita ini :
Sohibul Cs Kembali Mangkir

Gedung DPP PKS Terancam Disita Pengadilan

tscom_news_photo_1561534664.jpg
Gedung DPP PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Setelah diberikan kesempatan kedua dan terakhir untuk menerima teguran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tepat jam 12.00 WIB hari Rabu (26/6/2019) aset Sohibul Iman Cs akan dieksekusi pengadilan dalam kasus melawan Fahri Hamzah.

Hal ini disampaikan Mujahid A. Latief selaku koordinator Kuasa Hukum Fahri Hamzah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Mujahid, juru sita telah menilai mereka (Sohibul Cs), tidak menggunakan haknya. Artinya, pihaknya akan segera mengirim Surat Permohonan Sita. Bahkan, tidak menutup kemungkinan juga aset DPP PKS seperti gedung bisa jadi objek sita.

“Kenapa? Karena para tergugat melekat padanya jabatan di PKS secara struktural. Kami akan terus detailkan aset tetap maupun bergerak,” kata Mujahid.

Sementara itu, kuasa hukum Fahri lainnya, Amin Fahruddin, SH, MH membeberkan, para tergugat melaporkan kekayaannya di LHKPN, karena mereka pernah atau sedang menjadi pejabat publik.

“Dari laporan LHKPN itu telah memadai dan bisa diketahui publik dengan mudah (sebagai objek sita), misalnya Hidayat Nur Wahid punya aset lebih dari Rp10 milyar pada 2012, itu bisa jadi objek sita, demikian juga tergugat lain” jelas Amin.

Hal serupa juga diutarakan kuasa hukum Fahri Hamzah, Slamet, SH, menurut dia sesuai ketentuan hukum acara, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning.

Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.

Setelah pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang aset para tergugat.

“Hari ini kami masih memandang ada itikad baik para tergugat, namun tidak tampak (niat baik itu) maka akan kami kirim secepatnya Surat Permohonan Sita kepada pengadian dilampiri data aset mereka,” kata Slamet.

Kasus Fahri Hamzah melawan 5 orang PKS yaitu Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi telah masuk fase pemanggilan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu lalu (19/6).

Teguran kepada Para Tergugat untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertuang dalam surat tertanggal 21 Februari 2019. Tergugat harus menjalankan 13 amar putusan pengadilan, sampai hari ini belum dijalankan satu pun oleh Sohibul Iman Cs. (ahm)

tag: #pks  #fahri-hamzah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...
Berita

Arus Balik Lebaran, KAI Catat 47 Ribu Orang Masuk Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat jumlah penumpang yang masuk Jakarta pada arus balik Lebaran hari ini, Senin (15/4/2024), mencapai 47.613 orang. Angka ini meningkat ...