JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan akan mengundang wakil presiden terpilih Ma"ruf Amin ke Kantor Wapres untukberdiskusi tentang tugas-tugas seorang wapres yang saat ini masih diembannya.
"Saya undang hari Kamis (4 Juli 2019), Pak Ma"ruf datang ke sini. Pertama untuk memberikan informasi, tugas-tugas wapres apa, fasilitasnya apa, masalah yang harus diselesaikan apa," kata dia di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Diketahui, Ma’ruf Amin sendiri terpilih sebagai Wapres RI periode 2019-2024, mendampingi Presiden Joko Widodo usai ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019 dengan perolehan suara 85.607.362.
Tugasnya sendiri, berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945, menjadi pembantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
Wapres juga dapat menggantikan jabatan presiden sampai habis masa jabatannya apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.
Selain itu, wapres juga berwenang menyelesaikan persoalan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, serta melakukan pengawasan operasional pembangunan. (ahm)