Mahkamah Agung mengabaikan produk hukumnya sendiri --Peraturan MA No 3/2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan-- dalam mengadili kasus Baiq. Sebagaimana diketahui bahwa pertimbangan ditetapkannya Perma no 3 tersebut karena ingin memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala tindakan diskriminasi yang merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perempuan bukan kelompok rentan, tetapi sampai dengan saat ini diketahui bahwa perempuan menjadi rentan karena diskriminasi gender. Ketika Kepolisian —Kepolisian memiliki Unit PPA yg dapat membantu mendalami posisi san kondisi kerentanan perempuan ketika berhadapan dengan hukum—- belum mengindahkan dimensi gender dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual yang dialami okeh Korban. Maka Hakim sebagai garda terakhir penegakan hukum dalam mengadili kasus terkait perempuan dan anak, termasuk kasus Baiq wajib menggali dan mengoreksi yang telah dilakukan Aparat Penegak Hukum sebelumnya terkait kerentanan akibat diskriminasi gender tersbut. Hakim, tidak cukup hanya mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan yang dibuat oleh Jaksa sebagaimana kasus-kasus tindak pidana pada umumnya, melainkan WAJIB menggali potensi kekerasan berbasis gender yang menjadi sebab peristiwa pidana itu terjadi. Hal tersebut telah termaktub pada pertimbangan Perma tersebut “kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan”
Pada kasus Baiq jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 9 Perma no 3 Tahun 2017 adalah bentuk “relasi kuasa yang bersifat hierarkis," dan merugikan pihak –dalam hal ini Baiq-- yang "berada dalami posisi lebih rendah". Mengungkap adanya relasi kuasa pada kasus kekersan seksual, diketahui sebagai kasus yang paling sulit diungkap, terutama karena Posisi dan Kondisi pelaku dengan korban, karena dipicu faktor lokus, tempus saat kejadian.
Pada kasus Baiq, posisi pelaku adalah atasan korban, maka dalam segala situasi Korban dikondisikan sebagai pihak yang tidak ada pilihan lain harus mengikuti perintahnya. Saksi korban adalah orang yang tidak memiliki kebebasan untuk melawan kehendak atasannya. Aparat penegak hukum –dalam hal ini mulai dari Kepolisian yang melakukan lidik dan sidik, penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa dan Hakim yang megadili perkara—telah gagal menggali keberanian saksi korban dalam mengungkap kasus yang sulit terungkap ini.
Potensi maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur penanganan pada kasus Baiq, karena Hakim dalam mengadili kasus ini tidak mempertimbangkan proses sebagaimana yang diatur pada Perma No 3 Tahun 2017 tentang pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, khususnya Pasal 6, bahwa Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum: (1) mempertimbangkan Kesetaraan Gender dan Stereotip Gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis; (2)melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin Kesetaraan Gender; (3) menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi; dan (4) mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian- perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi.
Kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua terkait pentingnya mengintegrasikan HAM dan Gender pada kurikulum pendidikan sekolah secara menyeluruh, mulai dari Tingkat Dasar sampai dengan PT. Termasuk pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh Aparat Penegak Hukum dan Aparat Keamanan. Mengingat pengetahuan dan pemahaman yg mainstream gender sangat diperlukan dalam berbagai konteks dimensi pembangunan. (*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #mahkamah-agung