Bisnis
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 11 Jul 2019 - 21:49:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemprov DKI Selamatkan KBN dari Potensi Kerugian Rp45,5 Triliun

tscom_news_photo_1562856598.jpg
Pelabuhan Marunda (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah berhasil menyelamatkan Rp45,5 triliun usai menghentikan konsesi selama 70 tahunantara anak usaha PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda.

Menurut Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Ibukota, Nursyahbani Katjasungkana, pihaknya selaku pemilik saham minoritas (26,85 persen) di KBNakan sangat dirugikan akibat perjanjian tersebut.

“Kami sangat berkepentingan karena Pemprov DKI merupakan pemilik saham minoritas di perusahaan itu (26,85 persen),” kata dia di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Apalagi, masih menurut Nursyahbani, perjanjian kerja sama tersebut menggunakan nilai aset yang cukup besar.

Oleh karena itu, menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu Pemprov DKI sangat ngotot untuk menghentikan perjanjian KCN dan KSOP V Marunda.

“Selain kerugian Rp45,5 triliun, saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan tersebut juga akan makin terkoreksi lantaran total kerugian yang semakin membesar,” tegasnya.

Kasus KBN sendiri muncul ke permukaan setelah ada permintaan dukungan dari KBN atas konsesi (Hak Pengelolaan Laut-HPL) selama 70 tahun yang diberikan KCN kepada KSOP V Marunda.

Padahal, perjanjian kerja sama tersebut dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN (pemerintah) selaku pemegang saham mayoritas.(*)

tag: #pemprov-dki  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Bisnis Lainnya
Bisnis

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Minggu, 18 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan syariah bagi pengusaha mikro, khususnya perempuan prasejahtera, melalui program Sahabat Ibu ...
Bisnis

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan ...