JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah berhasil menyelamatkan Rp45,5 triliun usai menghentikan konsesi selama 70 tahunantara anak usaha PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yakni PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) V Marunda.
Menurut Anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Ibukota, Nursyahbani Katjasungkana, pihaknya selaku pemilik saham minoritas (26,85 persen) di KBNakan sangat dirugikan akibat perjanjian tersebut.
“Kami sangat berkepentingan karena Pemprov DKI merupakan pemilik saham minoritas di perusahaan itu (26,85 persen),” kata dia di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Apalagi, masih menurut Nursyahbani, perjanjian kerja sama tersebut menggunakan nilai aset yang cukup besar.
Oleh karena itu, menurut mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu Pemprov DKI sangat ngotot untuk menghentikan perjanjian KCN dan KSOP V Marunda.
“Selain kerugian Rp45,5 triliun, saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan tersebut juga akan makin terkoreksi lantaran total kerugian yang semakin membesar,” tegasnya.
Kasus KBN sendiri muncul ke permukaan setelah ada permintaan dukungan dari KBN atas konsesi (Hak Pengelolaan Laut-HPL) selama 70 tahun yang diberikan KCN kepada KSOP V Marunda.
Padahal, perjanjian kerja sama tersebut dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN (pemerintah) selaku pemegang saham mayoritas.(*)