Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Jumat, 19 Jul 2019 - 10:20:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Dalami SKL BLBI, KPK Minta Keterangan Rizal Ramli

tscom_news_photo_1563506435.jpeg
mMntan Menteri Keuangan (Menkeu), Rizal Ramli (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan ekonom senior Dr. Rizal Ramli dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur

"Diagendakan pemeriksaan Bapak Rizal Ramli sebagai saksi dalam perkara ini," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Febri mengatakan, Rizal akan dimintai keterangan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI). Kala itu dia menjadi Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) periode 2000-2001.

KPK sebelumnya juga telah memeriksa ekonom senior Kwik Kian Gie yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KKSK dan Glen Muhammad Surta Yusuf selaku mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Sebelumnya juga ada Pak Kwik Kian Gie, Pak Glen juga diperiksa, mantan Ketua BPPN dan mantan Ketua KKSK yang kami panggil. Kami tentu merunut secara lebih detail apa saja proses, bagaimana proses sampai Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI itu terbit," kata Febri.

Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie beberapa tahun sebelumnya pun pernah memenuhi panggilan KPK untuk bersaksi terkait kasus BLBI.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan pengendali BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun.(plt)

tag: #rizal-ramli  #kasus-blbi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...