Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Sabtu, 27 Jul 2019 - 19:05:44 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Tegaskan Bupati Kudus Bisa Dituntut Hukuman Mati

tscom_news_photo_1564229144.jpeg
Bupati Kudus M.Tamzil (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, tak menutup kemungkinan jaksa KPK menuntut hukuman mati terhadap Bupati Kudus M.Tamzil.

"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

KPK telah menetapkan Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah. Dengan status tersebut, Tamzil pun terancam hukuman mati. Sebab, dia merupakan residivis atau pernah terjerat kasus hukum

Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014. Saat berperkara, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah.

Saat itu Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini, dia terjerat kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Menurut KPK, Tamzil menerima suap Rp 250 juta untuk melunasi utang mobil Nissan Terrano.

Diancam hukuman mati, Tamzil mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di KPK.

"Saya kira, saya mengikuti prosedur hukum saja," ujar dia usai pemeriksaan intensif pasca-terjaring OTT di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Tamzil menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk melunasi utang mobil Nissan Terrano.(plt)

tag: #kpk  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...