Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 09 Agu 2019 - 08:51:08 WIB
Bagikan Berita ini :
Gugatan Caleg Gerindra Ditolak

Pengacara: MK Mengesampingkan Barang Bukti

tscom_news_photo_1565315468.jpg
Mahkamah Konstitusi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -
R. Arif Sulaiman, selaku kuasa hukum dari calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra,Nizar Zahro merasa kecewa dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)menolak permohonan gugatan untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan Nizar Zahro atas penetapan KPU di DPR dapil Jawa Timur XI. Ia menilai putusan MK itu "mandul".

"Kami sangat kecewa berat atas putusan MK yang mana kami anggap "mandul", dalam arti seorang hakim MK apalagi propesor yang menilai permohonan kita ini tidak paham atas permohonan kami yang kami ajukan ke MK. Karena apa? Yang pertama permohonan kami sudah kami sampaikan secara tegas disitu dan sangat jelas," kata Arif saat dihubungi, Jumat (9/8/2019).

Permohonan yang diajukan ke MK, lanjut dia, lantaran ada pengurangan suara Nizar ditingkat kabupaten.

"Bukan terjadi di TPS maupun di Kecamatan, disini apa yang kurang paham para hakim MK itu permohonan kami. Kami anggap MK sangat condong sebelah," ujarnya.

Arif juga menilai pertimbagan hukum yang digunakan MK kemarin tidak berdasar sama sekali dengan isi gugatan yang diajukan oleh Nizar. Pasalnya, hakim menyebut pemohon tidak dapat membuktikan di mana saja terjadi pengurangan suara. Selain itu, pemohon disebut hakim tidak menguraikan berapa jumlah suara yang berkurang.

"Tidak berdasar hukum sama sekali, karena apa? Mencolok sekali, karena pertimbangan hukum yang dilakukan MK tidak melihat persi termohon maupun Bawaslu. Sedangkan termohon KPU saja mengakui bahwa itu suara termohon itu 246. Kenapa itu tidak dilihat MK, apakah tidak menyimak," jelas dia lagi.

Kedua, lanjut dia, ini sangat lucu MK meminta agar menyandingkan C1 versi pemohon dengan perolehan suara formulir C1 versi termohon. Menurutnya, hal ini sangat tidak logis. Pasalnya, dirinya sudah menyerahkan bukti-bukti C1 yang dimiliki Nizar di setiap TPS.

"Kami heran hakin MK mempertimbangkan, bahwa sanya pemohon tidak bisa menyandingkan versi termohon C1, kami dapat dari mana C1, itu kan lucu ini pertimbangan seperti apa. Saya kira kalau bukan orang hukum pasti tau," kata dia.

"Bukti surat kami ada, sebenarnya yang berhak menyandingkan C1 kami dengan versi-versi termohon ya hakim MK dong. Kami dapat bukti C1 termohon dari mana," tambahnya.

Seharusnya, kata Arif, para hakim MK membuka seluruh dokumen barang bukti yang dirinya ajukan. Pasalnya, MK berkali-kali menyampaikan bahwa dokumen atau surat yang menjadi alat bukti yang kuat.

"Sementara alat bukti kami itu sangat kuat hampir 200 itu dikesampingkan. Hakim MK itu harus aktif, saya tau hukum acaranya itu. Memang beda hukum acara di pengadilan negeri pidana. Akan tetapi, hakim MK lebih aktif lagi dari pada hukum pidana, karena apa disitu hakim MK sudah mengatakan, bahwa alat buktinya surat," bebermya lebih jauh.

Arif menyampaikan tetap menghormati keputusan MK tersebut, hanya saja dirinya mendesak DPR agar membentuk dewan pengawas para hakim MK. Pasalnya, sebagai lembaga tertinggi, MK menjadi harapan untuk mencari keadilan.

"Mau mencari keadilan kemana lagi. Kalau lembaga MK harus ada pengawas agar kami bisa melaporkan. Berhubung hakim MK tidak ada pengawasnya kami harap dibentuknya lembaga pengawas para hakim MK ini," imbuh dia lagi.

Sementara itu, dalam permohonan yang tercantum dalam laman resmi MK, Nizar menggugat Zainudin Amali lantaran diduga mencuri suaranya. Dalam gugatannya dia menjelaskan, perolehan suara yang benar menurutnya adalah 246.682 suara.

Menurut perolehan suara yang dirilis oleh KPU, Nizar hanya mengantongi 208.690 suara. Dia menjelaskan, suaranya hilang sebanyak 37.992 suara. (ahm)

tag: #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 22 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...
Berita

Sambut Indonesia Emas 2045, Mukhtarudin: Pemerintahan Baru Harus Bangun SDM Unggul

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa visi Indonesia Emas memiliki 4 pilar utama, yaitu sumberdaya manusia unggul, demokrasi yang matang, pemerintahan yang baik, dan ...