Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 14 Agu 2019 - 15:02:31 WIB
Bagikan Berita ini :

KPI Tak Punya Landasan Hukum Awasi Konten Digital

tscom_news_photo_1565769751.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty menegaskan, Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi konten digital, seperti Youtube dan Netflix.

Youtube dan Netflix merupakan perusahaan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia.

"Tidak ada dasar hukumnya KPI ingin mengawasi Youtube dan Netflix. KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran TV (Televisi) di Indonesia," kata Evita di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

"Sementara Youtube dan Netflix merupakan perusahaan asing yang badan hukumnya tidak di Indonesia. Mau diberi sanksi bagaimana oleh KPI? Tidak bisa KPI memberi sanksi kepada mereka," tambahnya.

Beberapa waktu dalam sebuah rapat, kata Evita, pihaknya sempat memberikan pertanyaan apakah KPI mampu jika diberi tugas tambahan mengawasi tivi digital yang ada (tidak termasuk Youtube dan Netflix). Pasalnya tivi digital sudah marak dan tidak ada yang mengawasi. Pengawasannya pun hanya meliputi konten, pengaturan jam tayang, dan sebagainya.

"Tivi digital ini tidak ada yang mengawasi. Kita perlu memperluas tanggung jawab KPI untuk tv digital yang berkembang ini, yang tentunya berbadan hukum Indonesia," jelasnya.

"Adakah konten pornografi, penyebaran radikalisme, atau tayangan infotainment yang jam tayangnya bisa ditonton anak-anak. Pengaturan jam tayang dan lain-lain itu perlu diatur dan dilakukan pengawasan," tambahnya.

Sementara itu, jika ada konten-konten di Youtube dan Netflix yang menganggu pertahanan atau national security Indonesia, bisa menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk meminta pihak terkait menghapus (take down) konten bahkan akun yang membahayakan itu.

"Seperti yang pernah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang men-take down akun-akun yang meresahkan," tegasnya. (plt)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Megakorupsi Poyek Fiktif Telkom Rp 431 M, Legislator: Perampokan Terang-terangan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya ...
Berita

Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Akibat Serangan Israel, Sukamta: Kejahatan yang Luar Biasa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Al Jazeera melaporkan 67 orang tewas dalm waktu 24 jam (2/7) di Palestina. Dari 67 orang itu, 11 orang yang tewas di antaranya saat menunggu bantuan kemanusiaan. Mereka ...