JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty menegaskan, Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi konten digital, seperti Youtube dan Netflix.
Youtube dan Netflix merupakan perusahaan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia.
"Tidak ada dasar hukumnya KPI ingin mengawasi Youtube dan Netflix. KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran TV (Televisi) di Indonesia," kata Evita di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
"Sementara Youtube dan Netflix merupakan perusahaan asing yang badan hukumnya tidak di Indonesia. Mau diberi sanksi bagaimana oleh KPI? Tidak bisa KPI memberi sanksi kepada mereka," tambahnya.
Beberapa waktu dalam sebuah rapat, kata Evita, pihaknya sempat memberikan pertanyaan apakah KPI mampu jika diberi tugas tambahan mengawasi tivi digital yang ada (tidak termasuk Youtube dan Netflix). Pasalnya tivi digital sudah marak dan tidak ada yang mengawasi. Pengawasannya pun hanya meliputi konten, pengaturan jam tayang, dan sebagainya.
"Tivi digital ini tidak ada yang mengawasi. Kita perlu memperluas tanggung jawab KPI untuk tv digital yang berkembang ini, yang tentunya berbadan hukum Indonesia," jelasnya.
"Adakah konten pornografi, penyebaran radikalisme, atau tayangan infotainment yang jam tayangnya bisa ditonton anak-anak. Pengaturan jam tayang dan lain-lain itu perlu diatur dan dilakukan pengawasan," tambahnya.
Sementara itu, jika ada konten-konten di Youtube dan Netflix yang menganggu pertahanan atau national security Indonesia, bisa menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk meminta pihak terkait menghapus (take down) konten bahkan akun yang membahayakan itu.
"Seperti yang pernah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang men-take down akun-akun yang meresahkan," tegasnya. (plt)