Opini
Oleh Andri Maulana (Koordinator OJK Watch) pada hari Selasa, 10 Sep 2019 - 14:50:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Antara Pencopotan Dirut Dan Kasus Bank BTN

tscom_news_photo_1568099982.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

DRAMA Suprajarto yang langsung mengundurkan diri setelah beberapa jam diangkat Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menutup pertanyaan yang sebelumnya muncul, kenapa Maryono dicopot

Apa yang jadi kesalahan, sehingga Maryono yang telah menjabat sebagai Dirut BTN selama 7 tahun harus dicopot?

Bila membedah laporan keuangan BTN pada Juni 2019, memang terlihat terjadi peningkatkan kredit macet yang signifikan di bank yang fokus pada perumahan ini. Total kredit bermasalah (non performing loan/NPL) mencapai Rp8,3 triliun dengan kredit macet alias kolektibilitas 5 sebesar Rp5,94 T.

Bagaimana NPL BTN bisa melonjak sangat tinggi hanya dalam tempo 7 tahun terakhir ini. Mantan Direksi BTN yg menjadi nara sumber OJK Watch menyebutkan, lonjakan NPL BTN tidak lebih karena kentalnya praktek kolusi dan nepotisme diera Maryono.

Sudah menjadi rahasia umum di BTN, Maryono memegang pengendalian di 6 (enam) Divisi strategis yaitu Divisi Audit Intern, Divisi Sumber Daya Manusia, Divisi Legal, Divisi Kredit Komersial, Divisi Asset Manajemen dan Corporate Secretary.

Dengan pengendalian Divisi-Divisi strategis secara langsung oleh Direktur Utama maka banyak kasus di BTN yg muncul kepermukaan sesuai kepentingan Dirut BTN saja, suatu kasus kalau dirasa merugikan citra Dirut BTN maka kasus tersebut akan diendapkan begitu saja . Dan selama 7 tahun, Maryono sibuk membangun proyek politik pencitraan dengan corporate secretary sebagai kendaraan.

Mensikapi hasil pemeriksaan Direktur Legal BTN oleh Bareskrim dalam kasus pembobolan dana nasabah sebesar 250 Milyar pada tahun 2017 , OJK Watch memandang persoalan tersebut seperti "bom waktu" dan merupakan fenomena puncak gunung es bagi penerus kepemimpinan Maryono.

Selama ini Divisi Legal BTN telah menjadi alat kepentingan Maryono saja, sehingga adalah hal yg ironis dalam kasus pembobolan deposito nasabah di BTN pihak legal tidak dengan sungguh-sungguh mencari pelaku dan berusaha mengeksekusi asset yg dimiliki pelaku khususnya pelaku dari pihak ekseternal. Pihak BTN sudah cukup puas dengan memeranjakan karyawan BTN saja tetapi membiarkan komitmen pembayaran kerugian dana nasabah tidak terealisasi begitu saja.

Berdasar data di Bareskrim selain pembobolan dana nasabah BTN juga terdapat kasus yg melibatkan kebijakan Dirut BTN Maryono yaitu kasus suap dalam pemberian kredit atas nama PT Borneo 86 dan PT Balikpapan Skylink Property.

Tapi lagi-lagi dengan kekuasaan Maryono dalam menguasai Divisi Legal dan Divisi Audit, BTN begitu kasus pembobolan dana nasabah tersebut kembali mencuat maka sekarang Divisi Legal mencoba mencari cara untuk mengorbankan karyawan selevel Kepala Cabang saja, padahal kepala cabang notabene tidak menikmati dana hasil pembobolan Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo.

Begitu pula dalam dugaan kasus suap pemberian kredit kepada PT Borneo 86 dan PT Balikpapan Skylink Property yang diduga melibatkan menantu Maryono yg bernama Widhi Kusuma. Praktek suap ini memakai kedok Pengembang Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang merupakan bagian dari program sejuta rumah murah yang digagas Presiden Joko Widodo.

Campur tangannya menantu Maryono telah menyebabkan kredit diberikan dengan cara yang tidak prudent karena seperti pada kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Borneo 86 dan PT.Balikpapan Skylink Property, dua developer dari Kalimantan Timur yang kedua-duanya diduga terafiliasi kepada menantu Maryono, dengan pinjaman masing-masing sebesar 104 milyar rupiah dan 86 milyar pupiah, ternyata pada dasarnya developer tidak mempergunakan seluruh fasilitas kreditnya untuk pembangunan proyek namun seperti temuan penyelidik dari keterangan Developer PT.Borneo delapan enam, sebesar Rp.8 Milyar dana hasil pencairan kredit tersebut telah dipergunakan untuk mempermulus keputusan kredit yang diberikan kepada menantu Dirut BTN.

Kasus PT.Borneo 86 yang saat ini sedang disidik oleh Tipideksus Bareskrim Polri telah mengarah kepada praktek tindak Pidana korupsi dan nepotisme dengan pemberian suap kepada seorang yang bernama Widi Kusuma yang merupakan mantu dari direktur utama Bank BTN.

Karena arah penyelidikan di Bareskrim Polri yg mengarah kepada Dirut BTN maka lagi-lagi Divisi Legal BTN yg dibawah supervisi Direktur Legal Bank Yossi Istanto ditengarai akan mencoba bermain untuk melindungi kerabat Dirut Bank BTN dengan mengorbankan pihak-pihak yang selama ini justru ditekan untuk melayani kepentingan proyek dari menantu Maryono, yaitu seperti para pejabat Kantor Cabang Balikpapan, para pejabat kredit komersial dan para pejabat yang mengurusi kredit macet.

Kondisi ini sangat miris sekali apalagi kalo informasi yg diterima oleh OJK Watch menyebutkan bahwa pengangkatan Yossi Istanto sebagai Direktur BTN juga berbau nepotisme dengan Dirut BTN yang baru saja dicopot Menteri BUMN.

Karena itu OJK Watch, melihat tingginya nilai NPL BTN dan makin terbukanya beberapa kejahatan perbankan di Bank BTN pasca pencopotan Maryono dan terkuaknya praktek konspirasi busuk di bagian Divisi legal selama ini yang telah menjadi alat kepentingan Direktur Utama BTN saja, maka oleh karena itu OJK Watch mendesak Bareskrim untuk mengusut peran Yossi Istanto dalam banyak kasus di BTN dan agar tidak ragu-ragu segera menetapkan sebagai tersangka dan untuk itu OJK harus segera mengirim Surat pada Meneg BUMN untuk menonaktifan Yossi Istanto karena telah melakukan pelanggaran integritas kategori berat. (*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #bumn  #rini-soemarno  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...