Berakhirnya pemasangan bendera setengah tiang pada masa berkabung atas wafatnya BJ Habibie telah berakhir, Sabtu (14/9), perlukah masa perpanjangan pemasangan diperpanjang selama beberapa hari atau bulan?
Perpanjangan masa pemasangan bendera setengah tiang ini terkait dengan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini, jika dipandang perlu?
Dua bola panas KPK, yang satu dari KPK sendiri dan yang satu lagi dari DPR yang keduanya kini dalam pelukan Presiden Jokowi.
Pertanyaannya, masihkah presiden mau memeluk dan menimang-nimang bola panas KPK di pangkuannya? Mau sampai kapan menahan kedua bola panas tersebut?
Kondisi semacam inilah merupakan uji nyali sekaligus uji kredibilitas dan kapasitas presiden sendiri. Solusi baik buruknya atas keputusan yang diambil akan menjadi potret baik buruknya pemerintahan Jokowi pada akhir periode pertama ini yang tinggal menghitung hari.
Jika masih gamang melepas dua bola panas KPK dalam pangkuannya, layakkah kiranya ada imbauan lagi untuk memasang bendera setengah tiang lagi selama beberapa hari atau bulan? (*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #kpk