JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"Saya ingin sampaikan bahwa 10 fraksi yang ada di DPR itu telah setuju untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang MD3 sepanjang yang terkait dengan jumlah pimpinan di MPR," kata Supratman di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Jika saat ini di MPR terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil ketua, lanjut Supratman, nanti di periode yang akan datang disepakati satu ketua dengan sembilan wakil ketua.
"Terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi yang lolos dalam pemilihan umum, kemudian ditambah dengan satu dari DPD. Itulah yang kita hasilkan dalam kesepakatan pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi tadi," urai politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia menjelaskan bahwa MPR merupakan lembaga yang akan mengurusi Ideologi dan konstitusi. Politik kebangsaan dan kebersamaan dalam rangka melakukan musyawarah mufakat tergambar dari sisi kepemimpinan di MPR.
Untuk itu, semua elemen yang terkumpul dalam DPR maupun DPD itu bisa dimasukkan ke dalam MPR.
"Hasil rapat ini segera akan disampaikan ke Pimpinan DPR untuk diagendakan dalam rapat Bamus, supaya segera mungkin diagendakan untuk masuk dalam jadwal Paripurna terdekat," tutup politisi dapil Sulawesi Tengah itu. (plt)