JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berubah panggilan menjadi BPJamsostek. Hanya saja, perubahan ini tidak akan mengubah badan hukum dan lambang perusahaan.
"Panggil kami BPJAMSOSTEK mulai sekarang," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja ketika menutup Turnamen BPJS Ketenagakerjaan Futsal Challange 2019 di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Dia menjelaskan, yang berubah hanya panggilan, sementara badan hukum, lambang, dan semua yang terkait dengan administrasi formal tetap menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perubahan nama panggilan tersebut sudah dirintis sejak 2016 ketika masyarakat, bahkan sebagian pejabat negara dan daerah acap keliru dengan badan penyelenggara jaminan sosial lainnya.
"Sebagian mereka bahkan menganggap bahwa kedua BPJS adalah lembaga yang sama tetapi dengan beberapa bidang pekerjaan atau program," katanya.
Sementara itu, sejarah pendirian dua BPJS tersebut sejatinya memang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan pada 13 Desember, 42 tahun yang lalu berdiri sebagai BUMN dengan nama PT Asuransi Tenaga Kerja atau disingkat PT Astek, lalu berubah lagi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.(plt/ant)