Oleh Aris Eko pada hari Senin, 02 Des 2019 - 13:02:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Trauma, Golkar Larang Caketum Kalah Bikin Parpol

tscom_news_photo_1575266548.jpeg
Ilustrasi Munas Partai Golkar IX di Bali 2016 (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Barangkali kapok sekaligus trauma, Partai Golkar memberikan syarat ketat bagi kader yang mendaftar sebagai Calon Ketua Umum (Caketum) dalam Munas ke X 3-6 Desember 2019. Mereka dilarang keluar dari Golkar dan tidak boleh mendirikan parpol baru.

Syarat ini tertulis dalam dokumen Surat Pernyataan Bakal Calon Ketua Umum Parta Golkar yang wajib diisi dan ditandatangani oleh pendaftar. Dokumen ini dikeluarkan oleh Komite Pemilihan Calon Ketua Umum Partai Golkar 2019-2024 yang diketuai oleh Maman Abdurrahman.

Ketentuan itu tercantum dalam poin ke 10. Secara lengkap tertulis : Tidak membentuk Partai baru jika kalah dalam Munas X Partai GOLKAR dan tidak juga akan pindah ke Partai lain. Ada 13 poin yang wajib ditaati oleh Caketum dalam dokumen yang wajib ditandatangani diatas materai ini.

Seperti diketahui, pada beberapa Munas Golkar diikuti berdirinya parpol baru oleh tokoh sekaligus politisi Golkar. Pada Munaslub 1999, kemenangan Akbar Tandjung sebagai Ketua Umum Partai Golkar diikuti terbentuknya PKPI yang dipimpin Edy Sudradjat.

Selanjutnya pada sekitar 2004, Prabowo Subianto yang mengikuti konvensi Calon Presiden Partai Golkar juga keluar dan mendirikan Partai Gerindra. Bahkan Wiranto yang memenangkan konvensi juga keluar dan mendirikan Partai Hanura.

Pada Munas Golkar yang berlangsung di Pekanbaru 2009, Surya Paloh yang dikalahkan Aburizal Bakrie belakangan mendirikan ormas Nasdem. Beberapa waktu kemudian berubah menjadi Partai Nasdem. Terakhir, Hutomo Mandala Putra mendirikan Partai Berkarya.

Namun, menurut politisi senior Partai Golkar Indra Bambang Utoyo, syarat tersebut tergolong aneh. Selain tidak pernah terjadi dalam Munas sebelumnya, larangan tersebut dinilai tidak relevan dan melanggar hal azasi seseorang.

"Syarat itu aneh. Karena mendirikan parpol atau pindah parpol adalah hak seseorang. Jadi tidak bisa dilarang," ujar Indra yang juga menjadi Caketum dalam Munas Golkar ke X yang akan dibuka tanggal 3 Desember 2019. Dia mengatakan syarat tersebut lebih karena kebingungan kubu Airlangga menghadapi penantangnya.(ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement