Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 10 Des 2019 - 15:17:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Berikut RUU yang Mendesak Dibahas

tscom_news_photo_1575965870.jpeg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyebut sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mendesak untuk dibahas. Salah satunya, omnibus law atau penyederhanaan undang-undang.

Selain omnibus law, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga dinilai mendesak dibahas pada 2020. Kemudian, RUU Pemasyarakatan. Dua RUU ini merupakan warisan DPR periode sebelumnya.

"RUU Pemilu juga masuk kita bahas," kata Willy saat dihubungi, Selasa (10/12/2019).

Dia menyampaikan daftar RUU prolegnas prioritas sampai saat ini masih didata oleh Baleg. Ia memastikan daftar RUU itu baru mulai dibahas setelah masa reses akhir tahun ini.

"Kita bahas nanti setelah reses masuk masa sidang kedua , ya Januari (2020), minggu pertama atau kedua kalau enggak salah," ucap politikus Partai NasDem itu.

Sudah ada sekitar 50 RUU yang masuk daftat prolegnas prioritas 2020. Ia menyebut jumlah itu belum final menjadi RUU prioritas. Daftar RUU bisa bertambah atau bahkan berkurang setelah melalui pembahasan.

"Nanti akan dirapatkan lagi Bamus (badan musyawarah) dan dibawa ke paripurna," ucap Willy.

Awalnya, kata dia, Baleg mengestimasi maksimal sekitar 35 hingga 40 RUU prolegnas prioritas yang dibahas dalam setahun. Namun, kata Willy, beberapa waktu terakhir RUU usulan pemerintah rupanya masuk semua dalam daftar prolegnas prioritas 2020.

"Itu yang kita lagi mau kaji. Sama ada beberapa usulan anggota yang masuk ini kita mau sisir lagi mana yang benar-benar mendesak," ujarnya.

Hingga hari ini, ada 50 RUU yang masuk daftar prolegnas prioritas 2020. Sembilan di antaranya merupakan RUU usulan pemerintah. Kemudian, ada 37 RUU usulan DPR lintas komisi, termasuk Baleg. Satu RUU usulan DPD, dan tiga RUU usulan DPR bersama Pemerintah.

Sementara itu, ada lima RUU yang bersifat kumulatif terbuka pada 2020. Kumulatif terbuka berarti RUU tersebut berada di luar prolegnas yang dalam keadaan tertentu dapat diajukan oleh DPR atau presiden.(plt)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...