JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri BUMN Erick Thohir melarang BUMN membagi suvenir saat pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Larangan ini dikeluarkan setelah kementerian mengetahui ada BUMN yang membagi suvenir mahal ketika RUPS.
Larangan bagi-bagi suvenir ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: SE-8/MBU/12/2019 Tentang Larangan Memberikan Suvenir atau Sejenisnya. Surat tersebut diteken Erick, 5 Desember.
"Ketika dibuat aturannya oleh Pak Erick Thohir (Menteri BUMN), ini karena dianggap ada nilainya. Kalau tidak ada nilainya tidak mungkin diatur," ucap Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Dalam surat tersebut dijelaskan larangan diberlakukan demi menciptakan efisiensi. Selain itu, larangan juga diberlakukan untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang baik.
Larangan ini dibuat juga dengan landasan hukum. Salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Hanya saja, Arya tidak menyebut secara pasti berapa nilai suvenir yang dimaksud. Yang pasti, kata dia, harganya di atas flash disk.
"Kalau hanya flash disk kan ya tidak. Kalau diatur berarti ada nilai tertentu suvenirnya," kata dia.(plt)