Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 13 Des 2019 - 15:57:11 WIB
Bagikan Berita ini :

BPKP Dukung Erick Thohir Copot Corporate Secretary Garuda

tscom_news_photo_1576227431.jpeg
Maskapai Garuda Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Koordinator Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), Ahmad Tarmidzi mengaku mendukung penuh jika Menteri Negara (Meneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mencopot pejabat VP Corporate Secretary (Corsec) Garuda Indonesia dan Corsec Bank Tabungan Negara (BTN) dari posisi mereka sekarang. Sebab dia menduga keduanya telah melakukan kebohongan publik.

Ditegaskan Ahmad Tarmidzi, dalam satu pokok tugasnya, seorang Corporate Secratary wajib menjalankan fungsi compliance officer yaitu menjaga citra atau reputasi perseroan, namun dengan tetap memenuhi kewajiban perseroan untuk tunduk pada ketentuan yang berlaku.

"Sehingga Corsec wajib menjaga dua unsur kepentingan yaitu kepentingan perseroan dan kepentingan public secara bersamaan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/12/2019).

Ahmad Tarmidzi pun menanggapi sikap VP Corporate Secretary Garuda, M Ikhsan Rosan dalam merespon temuan Bea Cukai atas penyelundupan suku cadang Harley Davidson dengan menggunakan pesawat Garuda, dengan menyatakan bahwa suku cadang motor Harley Davidson yang disita Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu adalah milik karyawan Garuda bukan milik Direksi Garuda, dan untuk itu Garuda Indonesia siap membayar pajak apabila dianggap merugikan negara.

"Pernyataan VP Corporate Secretary Garuda itu mengandung kejanggalan karena bagaimana mungkin Garuda Indonesia sampai berkorban membayar kewajiban pajak dari karyawannya dan misi besar siapakah yang sedang dijalankan oleh Corporate Secretary Garuda Indonesia sehingga sampai berani berkorban menutupi kesalahan Direktur Garuda," ujarnya.

Diduganya pernyataan itu merupakan manipulasi informasi. Sebab, pernyataan M Ikhsan Rosan dibantah oleh keterangan pers dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir serta Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi yang mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari Komite Audit Garuda, terdapat kesaksian bahwa motor Harley Davidson itu diduga milik Ari Askhara, Direktur Utama Garuda Indonesia.

"Bantahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan Harley Davidson dan sepeda Brompton adalah milik Ari Askhara Direktur Utama Garuda adalah fakta yang
menyedihkan karena terlihat sekali, VP Corporate Secretary Garuda berani berbohong ke public karena lebih berpihak kepada kepentingan Direktur Utama Garuda," paparnya lebih jauh.

Untuk itu, Ahmad Tarmidzi menegaskan, BPKP menuntut hukuman pemecatan dan melakukan proses pidana penipuan terhadap pejabat Corporate Secretary yang diduga telah menjadi pelindung pelaku pidana yang merupakan atasannya itu.

"Proses hokum yang tegas terhadap pejabat Corporate Secretary BUMN agar memberi efek jera kepada pelaku dan merupakan pesan kuat kepada public bahwa diera jabatan Presiden Jokowi pada periode kedua ini terhadap kepada setiap pejabat BUMN agar tidak mudah terkooptasi pada kekuasaan kecuali pengabdian kepada kepentingan negara," tutupnya. (ahm)

tag: #garuda-indonesia  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement