JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Perbangkan BPP Hipmi Irfan Anwar berharap semua pihak menerima kebijakan tax amnesty meski menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, tax amnesty lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya.
"Sekarang kita pilih, tidak ada tax amnesty tapi dana orang Indonesia yang diparkir di luar negeri sekitar Rp3000 triliun itu dinikmati negara lain yang malah menerapkan tax haven," kata Irfan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Senin (25/5/2015).
Irfan memaparkan, kebijakan sejenis yang pernah diluncurkan Pemerintah sunset policy pada tahun 2008 telah sukses menambah jumlah NPWP baru sebanyak 5.653.128 NPWP (nomor pajak wajib pajak), 804.814 SPT, dan bertambahnya penerimaan PPh sebesar Rp7,46 triliun. Jumlah NPWP orang pribadi 15,07 juta.
Irfan mengatakan, apabila tax amnesty diterapkan, maka sistem keuangan nasional akan kebanjiran likuiditas sehingga baik swasta maupun negara takkan kesusahan untuk mencari sumber pendanaan untuk menggerakkan perekonomian.
Tak hanya itu, orang-orang kaya akan mengapresiasi kembali nilai-nilai aset dimilikinya seperti tanah dan bangunan. "Sebab selama ini banyak pengusaha menghindari pajak lebih dari 25 persen dengan tidak melakukan apresiasi dan validasi atas nilai asetnya," ungkapnya.
Dengan kebijakan tax amnesty, para pengusaha yang memiliki cadangan aset tanah akan mau memakai harga atau evaluasi baru sesuai harga pasar kemudian dikenai pajak. Hipmi menilai, kebijakan tax amnesty itu juga akan memperkuat cadangan devisa sehingga ekonomi nasional tak mudah lagi terombang-ombing oleh pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Rupiah stabil, industri melejit, ekonomi bisa tumbuh dengan cepat," tandasnya.(