Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 17 Feb 2020 - 06:18:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Polemik Omnibus Law, Arsul Sani: Serikat Buruh Akan Didengar Aspirasinya

tscom_news_photo_1581895088.jpeg
Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI (Sumber foto : Alfin pulungan)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja selalu diwarnai dengan polemik.

Sejak proses pembuatannya hingga penyerahan dokumen RUU tersebut ke DPR tak lepas dari aksi protes masyarakat. Kaum buruh adalah pihak yang paling lantang menolak kelahiran RUU ini.

Pada saat proses pembahasan di internal pemerintah misalnya, RUU Cipta Kerja disebut telah disosialisasikan kepada konfederasi buruh melalui tim pembahas Omnibus Law, walau kenyataannya beberapa buruh mengaku dicatut namanya padahal merasa tak dilibatkan dalam pembahasan.

Pihak DPR melalui pengakuan Wakil Ketuanya Azis Syamsuddin tak mengetahui ihwal pencatutan ini. Azis juga tak berkomentar banyak meski kata dia permasalahan tersebut menjadi catatan bagi DPR.

Saat dikonfirmasi, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, juga menunjukkan sikap yang tak jauh berbeda.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal Pekalongan ini, pencatutan organisasi serikat buruh bukanlah hal yang substansial untuk dibahas.

Baginya, hal terpenting adalah pada saat proses pembahasan di internal DPR. Di saat itulah, kata Arsul, perlu dilakukan transparansi soal Omnibus Law, terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Masyarakat dan seluruh komponen terkait pun akan dirangkul guna menggodok peraturan yang baru bagi Indonesia ini.

"Soal proses penyusunan Omnibus Law RUU Cika [Cipta Kerja] adalah urusannya Pemerintah karena ini RUU inisiatif Pemerintah. Yang penting bagi DPR adalah proses pembahasannya, harus terbuka dan mendengarkan aspirasi semua pemangku kepentingan," kata Arsul kepada TeropongSenayan melalui aplikasi pesan singkat, Minggu (16/2/2020).

Pria kelahiran Pekalongan 8 Januari 1964 ini menuturkan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebenarnya tak akan langsung diberlakukan sebelum DPR membahasnya bersama pihak-pihak terkait seperti Pemerintah, kalangan pengusaha maupun buruh.

Yang jelas, DPR menurutnya akan berupaya melibatkan semua pemangku kepentingan dalam rapat terdekat agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Apa yg tertuang di RUU tersebut belum menjadi UU, masih akan dibahas dan diperdebatkan. Jadi, PPP fokusnya ke pembahasan ke depan, bukan kearah belakang tentang proses penyusunan RUU-nya," jelas dia.

Oleh sebab itu, kata Arsul, perdebatan saat ini mengenai Omnibus Law semestinya tak perlu diangkat panjang lebar. Toh, kata dia, kalangan pekerja ataupun buruh nantinya akan diberi ruang selebar-lebarnya menyuarakan aspirasinyadalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilaksanakan oleh DPR.

Karena sebab itu juga fraksinya tak ingin lebih jauh masuk ke dalam pusaran polemik seputar Omnibus Law yang kini diperdebatkan banyak pihak.

"PPP sekali lagi melihat kedepannya saja, dan tidak tertarik dengan perdebatan-perdebatan yang gak substansial seperti benar atau tidak serikat buruh tertentu dicatut. Yang penting teman-teman serikat buruh tersebut ke depan didengar aspirasinya," pungkas Arsul. (Bng)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement