Oleh Alfin pada hari Selasa, 18 Feb 2020 - 20:28:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Salah Ketik Draf Omnibus Law, PAN: Pemerintah Terlalu Gegabah dan Permalukan Jokowi

tscom_news_photo_1582032650.jpg
Yandri Susanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto menilai pemerintah begitu teledor menyusun RUU Omnibus Law hingga terjadi kesalahan dalam pelafalan.

Pasal yang menyebutkan Peraturan Pemerintah atau PP dapat mengubah ketentuan dalam Undang-Undang, kata Yandri, menunjukkan kekacauan pemahaman pada pihak yang menyusunnya.

"Terlalu gegabah pemerintah. Berarti pemerintah kan enggak paham struktur perundang-undangan yang ada di republik ini. Dan itukan perintah Undang-undang Dasar, enggak mungkin," ujar Yandri kepada wartawan usai Konferensi Pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ini sebagai kesalahan penulisan. Namun, Yandri heran mengapa kesalahan itu terjadi pada pokok pasal yang sifatnya substansial.

Padahal, hierarki peraturan perundang-undangan merupakan hal yang mendasar dalam pengetahuan hukum.

"Kalau itu disengaja waduh, terlalu bobrok pemerintah untuk mengajukan itu ke DPR. Terlalu gegabah dan terlalu mempermalukan Pak Jokowi gitu lho.Kalau itu disengaja," katanya.

Politisi PAN itu lantas meminta Presiden memanggil tim pemerintah yang menyusun RUU tersebut jika memang terbukti ada kesengajaan.

"Kalau itu disengaja, Pak Jokowi perlu memanggil Tim Omnibus Lawnya pemerintah. Mana mungkin PP bisa disejajarkan dengan Undang-undang, enggak bisa," tegas dia.

Diketahui Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi sorotan karena mengatur ketentuan undang-undang bisa diubah dengan PP. Aturan itu dinilai bertentangan dengan hierarki hukum tata negara yang berlaku di Indonesia.

Beleid Pasal 170 ayat (1) menyebut pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah melalui undang-undang itu dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan. Ayat (2) menyebut perubahan itu bisa dilakukan lewat peraturan pemerintah.

Menanggapi polemik aturan itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan ada salah pengetikan. Ia bilang kesalahan itu bisa diperbaiki dengan komunikasi antara pemerintah dan DPR.

"Mungkin itu keliru ketik. Kalau isi Undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres, itu tidak bisa," ucap Mahfud di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Senin (17/2). (Al)

tag: #dpr  #menteri-jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement