JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan punya sejumlah terobosan dalam rangka perbaikan tata kelola birokrasi, serta peningkatan kualitas kehidupan umat beragama. Setidaknya ada lima aspek terobosan besar yang dicanangkan sepanjang 2019-2020, salah satunya adalah pemberantasan korupsi.
Diketahui, paruh kedua 2019, pemberitaan tentang Kementerian Agama (Kemenag) diwarnai sejumlah isu korupsi. Misalnya, peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya yang melibatkan Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan(PPP) Romahurmuziy.
Selain itu juga penetapan eks pejabat Kementerian Agama pada kasus dugaan korupsi pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2011. Meski peristiwanya terjadi 2011, penetapan tersangka baru diumumkan pada medio Desember 2019.
Terkait dengan hal tersebut, Menag menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Fachrul Razi menegaskan bahwa peristiwa yang sama tidak boleh terulang. Ia pun minta agar potensi kebocoran anggaran ditutup, dan akses whistle blower dibuka.
Fachrul pun membuka tradisi baru di dunia birokrasi, yakni memanggil pemenang tender untuk menegaskan pesan anti korupsi. Tanggal 24 Januari 2020 misalnya, kepada pemenang Kontrak Konstruksi Proyek Peningkatan Sarana Prasarana 6 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melalui Surat Berharga Syariah Negara, dengan total anggaran mencapai Rp3,3 triliun.
"Perusahaan itu terpilih oleh panitia karena dianggap sudah memenuhi syarat dan paling baik. Tidak ada campur tangan Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen ataupun jajaran dari Kementerian Agama lainnya," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2020).
"Jadi Bapak-Bapak tidak berhutang budi kepada Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen (Direktur Jendral), Irjen atau jajaran kementerian agama lainnya. Tapi bapak berhutang budi kepada negara sehingga harus mengerjakan proyek ini dengan sebaik-baiknya," lanjutnya.
Upaya lainnya,percepatan penanganan pengaduan masyarakat (dumas). Hingga akhir tahun 2019, teridentifikasi 90 dumas terkait korupsi/pungli, 1 dumas terkait radikalisme, dan 3 dumas terkait netralitas atau ujaran kebencian.
Itjen Kemenag telah memanggil pimpinan satuan kerja dalam rangka klarifikasi pengaduan masyarakat di wilayah kerjanya. “Bagi mereka yang terbukti, diberikan hukuman disiplin,” ujar Fachrul.
Selain itu, Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenag juga bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk melakukan pembinaan terhadap sejumlah satuan kerja dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Ada enam satuan kerja, yaitu: Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, IAIN Salatiga, (Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
“Itjen juga menjalin kerjasama dengan Lembaga Pelatihan Fraud Audit (LPFA ) dalam penyusunan strategi preventif pencegahan korupsi di Kementerian Agama,” kata Fachrul.
ReplyForward |