JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- KetuaPerhimpunan Bantuan Hukum Indonesia wilayah Jakarta (PBHI Jakarta), Sabar Daniel Hutahaean menyebutRUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dibuat pemerintah dipenuhi aturan yang serampangan.
Hal itu ditengarai karena Pemerintah hanya melibatkan kalangan Pengusaha dalam merumuskannya tanpa merangkul masyarakat. Dia beranggapan masyarakatlah yang semestinya memegang peranan besar dalam pembuatan UU Sapu Jagat itu.
"Terkait pasal per pasalnya di dalam Omnibus Law harus berpihak kepada kepentingan rakyat pula tentunya, karena rakyatlah yang memiliki kedaulatan, pesanan pasal per pasal harus dilihat kebutuhan rakyat, rakyatlah sebagai pemesannya, bukan pengusaha atau investor," ujar Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima TeropongSenayan, Rabu (19/2/2020).
Daniel menjelaskan, meski peraturan dalam Omnibus Law bertujuan merampingkanregulasi, serta memperbaiki peraturan yang tumpang tindih antar Undang-undang, pelibatan pihak masyarakat mutlak dilakukan.
Segala pihak terkait yang memiliki kepentingan dalam peraturan Omnibus Law tak boleh disingkirkan hanya karena Pemerintah berusaha menggemukkan beberapa kebijakan yang dinilai kurang produktif.
"Diperlukan pembahasan yang melibatkan semua pihak sejak masih dalam perencanaan sebagaimana terkait peraturan yang mengatur perancangan dan penetapan sebuah peraturan Perundang-undangan," paparnya.
Kendati pihak DPR telah menyatakan akan melibatkan masyarakat terutama kaum buruh untuk membahas RUU ini, Daniel khawatir hal itu bisa saja meleset dari harapan. Sebab, hal itu takkan jauh berbeda seperti RUU KPK yang beberapa waktu lalu disahkan oleh DPR meski mendapat banyak penolakan.
"Seluruh lembaga atau organisasi masyarakat sipil harus dilibatkan untuk membahas tentunya, sebelum seluruh pasal sapu jagat itu diketuk oleh DPR," tandasnya. (Bng)