Opini
Oleh Ir. Syafril Sjofyan (Aktivis Gema 77/78) pada hari Selasa, 26 Mei 2015 - 19:52:22 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Riwayatmu Kini....

59medium_30kpk.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

Kekalahan dalam sidang praperadilan bisa membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin berat melakukan tugas pemberantasan korupsi.

Belum lagi hambatan KPK merekrut penyidik. Sebab KPK dibatasi hanya boleh merekrut penyidik dari Kepolisian, Kejaksaan dan PNS. Sehingga sesuai janji kampanye Jokowi untuk meningkatkan jumlah penyidik sampai 1000 orang menjadi sangat sulit direalisir. Kecuali Undang Undang (UU) KPK direvisi dalam hal rekruitmen penyidik.

Hal lain yang menjadi kendala adalah tidak konsistennya azas yang tercantum dalam UU KPK. Sebab kejahatan korupsi dianggap sebagai kejahatan extra ordinary, tapi prosedur penindakan hukumnya sama dengan tindak pidana biasa. Sehingga juga berlaku azas praduga tak bersalah termasuk dengan pembuktian dua (2) alat bukti.

Padahal, dibeberapa negara maju dengan KPK yang canggih, mereka menggunakan azas pembuktian terbalik, tersangka yang harus membuktikan kekayaannya yang dianggap tidak wajar.

Menurut saya kedepan akan sangat sulit bagi KPK memberantas korupsi, selama kejahatan korupsi di kategorikan kejahatan pidana biasa. Sebab, yang melakukan korupsi terlalu pintar ketimbang penyidik yang harus membuktikan.

Mereka yang korupsi rata-rata adalah petinggi, baik dalam kekuasaaan, kemampuan dan pendidikan yang sangat pintar untuk menghilangkan jejak dan bukti-bukti. Jauh beda dengan pencuri atau penjahat kriminal biasa.(*)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #kpk  #penyidik  #syafril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Selesaikan Polemik Ijazah Presiden Jokowi dengan Transparansi, Bukan Kriminalisasi

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H., LL.M.
pada hari Sabtu, 02 Agu 2025
Polemik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, telah berulang kali mencuat dan menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat. Sebuah persoalan yang sebenarnya bisa selesai ...
Opini

MEMBACA ABOLISI TOM LEMBONG

TEROPONGSENAYAN.COM - Jakarta, Presiden Prabowo Subianto membuka lembaran baru dalam sejarah hukum Indonesia dengan memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih ...