Oleh windarto pada hari Senin, 23 Mar 2020 - 18:24:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Kurangi Operasional Kantor Layanan, Bank DKI Imbau Nasabah Transaksi Non Tunai

tscom_news_photo_1584962699.jpg
(Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sehubungan dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, Bank DKI melakukan pengurangan operasional kantor layanan baik jumlah kantor layanan yang beroperasi ataupun jam operasional. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (23/03).

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menyampaikan, “Bank DKI mengalihkan Kantor-kantor layanan Bank DKI yang berada di Rusun, Kecamatan, kelurahan, dan pusat perbelanjaan serta Gerai Samsat ke kantor layanan lainnya. Bank DKI pun melakukan perubahan jam operasional kantor layanan menjadi 08.30 s/d 14.00. Secara total Bank DKI mengurangi jumlah karyawan yang bekerja di kantor hanya 30%.

Sebelumnya Bank DKI pun telah menerapkan kebijakan split operation dimana sebagian karyawan sudah melaksanakan aktivitas pekerjaan sehari-hari dengan bekerja dari rumah (work from home). Bank DKI pun dalam beberapa hari terakhir ini telah melakukan pengalihan layanan perbankan dari sejumlah kantor layanan kepada kantor layanan lainnya.

Selain melakukan pengurangan jam operasional dan jumlah kantor layanan yang beroperasi, Bank DKI juga telah melakukan upaya perlindungan kepada nasabah dan karyawan Bank DKI seperti penempatan hand sanitizer dan alat pemindai suhu di kantor pusat dan seluruh kantor layanan serta membagikan masker kepada seluruh karyawan. Bank DKI juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di kantor layanan.

Herry juga menyampaikan bahwa penerapan pengurangan operasional ini merupakan kebijakan sementara dengan tetap memperhatikan perkembangan dari kondisi penyebaran virus Covid-19 serta dengan pengumuman atau adanya instruksi lebih lanjut dari regulator.

Imbau Nasabah Lakukan Transaksi Non Tunai

Meskipun beroperasi secara terbatas, Bank DKI kembali mengimbau agar nasabah dapat melakukan transaksi secara non tunai menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk nasabah perorangan dan Cash Management System untuk nasabah instansi dan korporasi.

“Hal ini kami imbau sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan kepada nasabah dan karyawan Bank DKI melalui pembatasan kontak fisik sehingga dapat menekan angka penyebaran virus Corona secara signifikan” ujar Herry.

Sebagai informasi, JakOne Mobile merupakan aplikasi layanan keuangan digital yang terdiri mobile banking dan dompet digital yang dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi kebutuhan sehari-hari pada beragam merchant yang bekerjasama dengan Bank DKI. Nasabah dapat melakukan transaksi transfer antar rekening ataupun antar bank, pembayaran berbagai tagihan dari rumah dengan menggunakan JakOne Mobile.

Bank DKI juga mengajak nasabah dan seluruh lapisan masyarakat untuk turut membantu para korban Covid-19 dan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Dana ini nantinya akan dipergunakan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Mari kita sebarkan kebaikan bersama dengan berbagi sesama melalui Bank DKI Peduli dengan rekening 101.20.12345.5 dan 701.07.00003.0 untuk rekening Bank DKI Syariah”, tutup Herry.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement