Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 31 Mar 2020 - 16:46:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Darurat Sipil Batal, Jokowi Terbitkan PP PSBB dan Keppres Kesehatan Masyarakat

tscom_news_photo_1585647984.jpg
Joko Widodo Presiden RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengurungkan rencananya memberlakukan darurat sipil dalam situasi terkini di Indonesia akibat wabah corona. Sebagai gantinya, dia mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status darurat kesehatan masyarakat untuk menanggulangi wabah virus corona di Indonesia.

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah menetapkan Covid-19 sebegai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan Setpres, Selasa (31/3/2020).

Jokowi menjelaskan, dalam status PSBB ini Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo. Tidak hanya itu, Menteri Kesehatan juga berkewajiban berkoordinasi secara solid dengan Kepala Daerah.

"Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata dia.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSSB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," sambung Jokowi.

Jokowi menegaskan agar tak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri dengan terbitnya PP dan Keppres tersebut. Jokowi ingin semua pihak berkoordinasi menangani wabah corona sesuai koridor UU, PP, dan Keppres yang sudah ditetapkan.

"Polri juga bisa ambil langkah terukur agar PSSB berlaku efektif dan mencegah meluasnya wabah," ujar Jokowi. (Bng)

tag: #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement