Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 27 Mei 2015 - 13:17:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Setjen DPR Berkilah, Kewenangan Verifikasi Ijasah Ada di KPU

9GedungSetjenDPR.jpg
Gedung Setjen DPR RI (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Heboh kasus anggota DPR yang bergelar doktor palsu membuat pihak Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR langsung angkat bicara. Kabag Humas Setjen DPR Jaka Dwi Winarko berdalih bahwa kewenangan untuk mengecek ijasah palsu itu ada di tangan KPU.

Pihaknya sama sekali tidak punya kapasitas untuk melakukan pengecekan. DPR sebenarnya dalam posisi menerima saja dan tidak perlu melakukan cek silang. "Kalau persyaratan ijazah itu ada di KPU. Lalu setelah diverifikasi keasliannya maka diserahkan kepada DPR dan baru diumumkan ke publik," kata dia di Nusantara III DPR RI Jakarta, Rabu (27/05/2015).

Lalu jika di kemudian hari ternyata ada anggota DPR RI menggunakan ijazah palsu, maka DPR sudah memiliki mekanisme melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Kalau di DPR kan ada MKD sebagai ruang untuk publik untuk menyampaikan berbagai keluhan termasuk soal ijazah palsu ini," tukas dia. (ai/b3)

tag: #Ijasah Palsu  #Komisi III  #DPR  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Dorong Inovasi AI End-to-End dan Penguatan Talenta Digital Unggul di Malang

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Des 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat perannya sebagai penggerak utama ekosistem Artificial Intelligence (AI) nasional melalui inisiatif Telkom AI ...
Berita

Jaksa Geledah Kantor PT HWR dan ESDM Sulut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kelola Tambang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi ...