Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 14 Apr 2020 - 14:54:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Keppres Bencana Nasional Tunjukkan Presiden Responsif Terhadap Keselamatan Rakyat

tscom_news_photo_1586851142.jpeg
Fraksi Partai Nasional Demokrat, Lestari Moerdijat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Nasional Demokrat, Lestari Moerdijat, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan pandemi korona sebagai bencana nasional menunjukkan bahwa Presiden responsif terhadap keselamatan dan kesehatan rakyat. Adapun Jokowi menetapkan hal itu melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.

"Ini membuktikan Presiden peka dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia terkait dengan makin mewabahnya COVID-19 demi keselamatan masyarakat," kata Lestari dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> Kasus Positif Corona Sudah Meluas ke Seluruh Provinsi, Presiden Tetapkan Sebagai Bencana Nasional

> Status Bencana Nasional Berlaku, Aceh Justru Tak Memiliki Pasien Positif Covid 19

> Buzzer, Bencana di Tengah Bencana


Menurutnya, penetapan wabah korona sebagai bencana nasional juga sebagai bentuk menghormati hukum karena penerbitan peraturan perundang-undangan itu didasarkan setelah melihat eskalasi penyebaran Covid-19 yang meluas ke banyak daerah. Secara faktual wabah Covid-19 telah mengakibatkan ribuan orang sakit dan korban jiwa dalam jumlah banyak serta hari demi hari menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Politikus NasDem ini menjelaskan bahwa pandemi korona memang tidak menimbulkan kerusakan fisik, seperti bencana alam: gempa bumi, banjir, dan tsunami. Namun, fakta bahwa wabah ini telah mendatangkan kerugian dalam skala besar di bidang ekonomi dan sosial sangat terlihat jelas. Bahkan, wabah ini juga turut mengakibatkan ribuan pekerja terkena pemutusan hubungan kerja.

"Oleh karena itu, bisa dipahami jika dalam keppres itu, wabah Covid-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional nonalam," kata legislator dari dapil Jawa Tengah II ini.

Dengan ditetapkannya pandemi COVID-19 dan dampaknya sebagai bencana nasional, imbuh Lestari, dapat memberi keleluasaan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani bencana nasional nonalam tersebut. Penetapan bencana nasional juga berimplikasi pada fungsi komando, termasuk penggunaan anggaran negara.

"Dengan status tersebut, anggaran untuk penanganan COVID-19 dapat menggunakan APBN, APBD, dana siap pakai BNPB, dan dana siap pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah," ujarnya.

Lestari menambahkan, dana yang ditetapkan sebagai anggaran penanggulangan wabah korona agar digunakan dengan penuh tanggung jawab dan jujur untuk keperluan kesehatan masyarakat. Dia mengingatkan jangan ada lagi pejabat negara yang mencoba-coba memainkan anggaran dan mengkhianati rakyat yang telah terkena dampak virus mematikan ini.

tag: #jokowi  #corona  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...