Oleh Aries Kelana pada hari Selasa, 14 Apr 2020 - 21:52:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Hore, Bunga Kartu Kredit dan Batas Minimal Pembayaran Kartu Kredit Turun

tscom_news_photo_1586875948.jpg
kartu kredit (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Wabah COVID-19 telah membuat banyak orang kehilangan pendapatan dan pekerjaan. Akibatnya juga akan berpengaruh pada kemampuan membayar tagihan kartu kredit. Apalagi bunga kartu kredit bikin pemegangnya menjerit.

Maka, untuk meringankan beban pengguna kartu kredit, Bank Indonesia (BI) memberikan kabar baik. Dalam keterangan dari BI yang disampaikan Selasa (14/4/2020), BI menentukan batas maksimum suku bunga kartu kredit adalah 2,0%. Ini menurun dari sebelumnya 2,25% per bulan.

Kabar baik lainnya, batas minimum pembayaran kartu kredit juga diturunkan. Jika selama ini nasabah diharuskan membayar minimum pembayaran sebesar 10% dari total tagihan, maka aturan BI cuma mewajibkan batas minumumnya sebesar 5%.

Lantas jika nasabah kartu kredit terlambat membayar tagihan, baik total, sebagian atau hanya membayar minimun, maka cuma dikenakan biaya keterlambatan 1% atau maksimal Rp100.000.

Tapi ingat, semua fasilitas tersebut baru mulai berlaku terhitung 1 Mei 2020 dan akan berakhir pada Desember 2020.

tag: #kartu-kredit  #nasabah  #bank-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement