Oleh Jihan Nadia pada hari Selasa, 05 Mei 2020 - 21:19:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Perpu Terkait Penundaan Pelaksanaan Sisa Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Resmi Diterbitkan

tscom_news_photo_1588690240.jpg
Bahtiar Kapuspen Kemendagri (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. Perppu ditetapkan pada 4 Mei 2020 dengan ditandatangani Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan.

"Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020," kata Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa (05/05/2020).

Sebagaimana diketahui Pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid-19.

"Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid-19. Mulainya kan kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," .
Namun skenario terburuknya jika Covid-19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah, semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perpu Nomor 2 tahun 2020, tambahnya.

tag: #pilkada  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Lainnya
Berita

DPD Hanura DIY Resmi Dilantik, Siap Kibarkan "Bendera Singa" ke Seluruh Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 15 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Partai Hanura melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura Provinsi Dearah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2026-2031 di ...
Berita

Ferry Juan SH: OTT HGB Bogor Tambah Luka Partai Golkar, Saatnya Koreksi Kepemimpinan dan Kembali ke Khittah

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor kembali mengguncang perhatian ...