Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Wednesday, 06 Mei 2020 - 13:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Diteken Jokowi, Draf Perppu Penundaan Pilkada 2020 Harus Segera Dikirim ke DPR

tscom_news_photo_1588743701.jpg
Ruang Komisi II DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi II DPR RI, Teddy Setiadi, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan drafbPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Perppu yang diteken Jokowi pada 4 Mei 2020 itu mengatur penundaan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 yang awalnya September 2020 digeser menjadi Desember 2020, akibat pandemi Covid-19.

"Harus segera, karena ini juga menyangkut antisipasi terhadap kesiapan di lapangan, terutama penyelenggara Pilkada," kata Teddy saat dihubungi, Selasa (5/5/2020) malam.

Penundaan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020 diatur dalam Pasal 201A ayat 2 Perppu tersebut yang berbunyi "Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020."

Selanjutnya, jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, maka pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam Covid-19 berakhir.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 201A ayat 3 yang berbunyi "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A."

Adapun mekanismenya diatur dalam pasal 122A yang berbunyi:

(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.


TEROPONG JUGA:

>Perpu Terkait Penundaan Pelaksanaan Sisa Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Resmi Diterbitkan

>Memilih Opsi Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Badai Corona


Dengan dikeluarkannya Perppu Pilkada ini, kata Teddy, paling tidak ada kepastian pelaksaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah di seluruh Indonesia digelar pada Desember mendatang.

"Ini penting karena menyangkut banyak hal, termasuk persiapan dan kesiapan, baik penyelenggara maupun peserta Pilkada," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat I ini menambahkan konsekuensi dari dikeluarkannya Perppu Pilkada ini maka penyelenggara Pilkada harus mempersiapkan kelanjutan tahapan Pilkada serentak. Baik itu yang sudah berjalan, tertunda maupun belum terlaksana.

"Termasuk bagi peserta ada kepastian juga upaya persiapan dirinya menghadapi kontentasi Pilkada serentak," pungkasnya.

KPU saat ini sudah menunda empat tahapan Pilkada serentak 2020. Yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perorangan yang belum disahkan, menunda pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan tahapan menunda pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2020.

Sebelumnya Pemerintah dan DPR sudah sepakat menunda penyelenggaran pemungutan suara Pilkada Serentak di 270 daerah pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Hal itu dilakukan akibat mewabahnya virus corona atau Covid-19.

Penundaan Pilkada Serentak 2020 ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.

Raker tersebut menghasilkan empat point. Pertama, Komisi II DPR menyetujui penundaan Pilkada serentak 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Kedua, pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR.

Ketiga, dengan penundaan Pilkada Serentak 2020 maka Komisi II DPR meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Keempat, dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merelokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

tag: #pilkada-2020  #komisi-ii  #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...