Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 29 Mei 2020 - 09:46:21 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Optimis Pilkada 2020 Digelar 9 Desember

tscom_news_photo_1590716258.jpg
Ilustrasi pemungutan suara Pilkada (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pilkada telah menyepakati pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang. Namun kalangan masyarakat pegiat Pemilu menggalang petisi penundaan Pilkada serentak hingga 2021, karena Indonesia saat ini masih di landa pandemi Covid-19.


Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz mengatakan rencana Pilkada Serentak digelar 9 Desember 2020 merupakan kesiapan pemerintah dan KPU yang kemudian disetujui Komisi II DPR. Ia meminta semua pihak harus mendukung semangat pemerintah tersebut. Sebab, apabila terus berpikiran negatif berkaitan Covid-19 maka bangsa ini akan semakin lemah.

Maka dari itu, Muraz optimis Pilkada serentak dapat digelar pada 9 Desember mendatang. "Mari tetap jaga dan kembangkan optimisme serta keimanan terhadal Tuhan Yang Maha sesuai dengan agama dam keyakinan masing-masing menuju kehidupan baru yang lebih baik," kata Muraz saat dihubungi, Kamis, 28 Mei 2020.


TEROPONG JUGA:

> Ini Tiga Poin Kesepakatan Pemerintah-DPR Terkait Pilkada 9 Desember 2020


Selain optimisme yang harus dipupuk, lanjut Muraz, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah belum lama ini, juga masih memberikan alternatif perlindungan bahwa Pilkada serentak digelar 9 Desember 2020, masih memungkinkan diundur apabila hasil evaluasi memamg tidak memungkinkan.

"Semua pilihan memang akan menghadirkan masalah baru dan tidak akan memuaskan semua pihak, tapi hidup adalah pilihan untuk mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi," tuturnya.

Mantan Wali Kota Sukabumi ini juga menilai seharusnya penyelenggara Pilkada tidak melemah atas penundaan Pilkada serentak akibat pandemi Covid-19. Namun persiapkan teknis yang baik sesuai standar Covid-19 tidak boleh diabaikan. Apalagi dalam UU Pilkada yang baru memberikan kewenangan yang besar.

Akibat penundaan ini, timbul pertanyaan apakah kualitas Pilkada akan menurun? politisi Partai Demokrat ini yakin hal itu tidak terjadi. Ia beracuan di era sebelum Covid 19, partisipasi masyarakat dalam Pilkada berkisar antara 60-70 persen.

Muraz menambahkan keberadaan Kepala Daerah sangat penting dalam menata kehidupan di daerah termasuk dalam pencegahan Covid-19.

"Apa Pemerintah dan DPR lebih mementingkan Pilkada dibandingkan kesehatan dan keselamatan rakyat? Saya kira Pilkada ini justru untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.

tag: #pilkada-2020  #komisi-ii  #dpr  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement