JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Brigjen Prasetijo Utomo dalam kasus penerbitan surat Djoko Soegiarto Tjandra. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka beberapa hari lalu. Hal ini dikatakan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono Jumat (31/7).
Prasetijo terancam hukuman enam tahun penjara lantaran dianggap bertanggung jawab dalam penerbitan surat jalan bagi buronan itu. Ia dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas Mabes Polri.
Sebelum ditahan, Prasetijo sempat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Usai diperiksa, Prasetijo langsung dilakukan penahanan.
Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka terkait keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia. Dia diduga membantu Djoko Tjandra tersangka kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali dalam memperoleh surat jalan untuk bepergian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut diketahui sempat mendampingi saat Djoko Tjandra pergi ke Pontianak.
Pengacara Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking juga resmi jadi tersangka dengan sangkaan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan.
Penyidik juga mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Anita ke pihak Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Surat dikirimkan pada 22 Juli 2020.
Penahanan yang dilakukan terhadap Prasetijo ini hanya selisih satu hari dengan penangkapan Djoko Tjandra. Diketahui, pada Kamis (30/7) malam, Bareskrim menangkap Djoko Tjandra di Malaysia. Kini dia masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.