Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 25 Agu 2020 - 16:46:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Puluhan ribu buruh Unjuk Rasa di DPR dan Kemenko Perekonomian

tscom_news_photo_1598348799.jpg
Unjuk rasa serikat buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Sumber foto : KSPI)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa yang dipusatkan di depan gedung Kemenko Perekonomian dan DPR RI, Selasa, 25 Agustus 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, bersamaan dengan aksi di Jakarta, aksi juga serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama.

“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis.

Lebih jaih dia mengatakan, aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makasar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.

Ada dua isu yang dibawa dalam aksi ini, yakni menolak omnibus law RUU Cipta Kerja draf pemerintah dan stop PHK massal karena dampak Covid-19.

Iqbal menjelaskan, setidaknya ada sembilan alasan kaum buruh menolak omnibus law draf pemerintah, yang terangkum dalam 23 pertanyaan mendasar untuk menolak omnibus law.

Kesembilan alasan tersebut adalah hilangnya upah minimum, berkurangnya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif, karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, phk dipermudah, hak cuti dan upah atas cuti dihapus, tka buruh kasar dipermudah masuk, sanksi pidana dihapus, serta potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak dan outsourcing seumur hidup..

Dalam omnibus law, upah akan semakin murah. Hal ini karena selain menghilangkan UMK dan UMSK, juga diberlakukan upah minimum industri pada karya. Selain itu, kenaikan upah hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Padahal dalam PP No 78/2005, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi plus pertumbuhan ekonomi.

Dalam omnibus law, pekerja kontrak dan outsourcing juga diperbolehkan untuk seluruh jenis pekerjaan dan berlaku seumur hidup tanpa batas kontrak. Akibatnya, buruh tidak lagi diangkat menjadi karyawan tetap.

Karena bukan karyawan tetap, dengan sendirinya hak pesangon pekerja kontrak dan outsourcing tidak akan pernah mendapatkan pesangon seumur hidupnya selayaknya karyawan tetap.

"Apabila ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah tapi berlaku untuk pekerja bermasa kerja 1 tahun keatas, jadi pengusaha buat saja kontrak kerja per 11 bulan saja diputus terus dikontrak lagi dan seterusnya, maka tidak perlu bayar JKP," beber Iqbal.

Dalam omnibus law, ia melanjutkan, pesangon juga akan dihapus dan dikurangi nilainya. Sebab, dalam UU No 13/2003 disebutkan bahwa yang disebut pesangon meliputi tiga komponen dalam pesangon, yaitu uang pesangon itu sendiri, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar 15 persen. Dalam omnibus law, uang penggantian hak dihapus dan bukan lagi kewajiban. Nilai dari uang penghargaan masa kerja pun turut dikurangi.

Omnibus law juga akan mengakibatkan waktu kerja yang eksploitatif karena hanya diatur waktu kerja maksimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jadi bagi pengusaha, bisa saja buruh dipekerjakan 7 hari dalam seminggu, hari senin sampai hari minggu tanpa libur, dengan cara 6 jam kerja sehari senin sampai sabtu dan hari minggu 4 jam kerja sehari. "Jam kerja seperti layaknya perbudakan modern," ujar Iqbal.

Selain itu, Iqbal mengatakan dalam omnibus law TKA buruh kasar akan mudah masuk. Sebab, TKA yang bekerja di Indonesia tidak lagi memerlukan surat izin tertulis dari menteri.

Dalam UU No 13/2003, RPTKA mensyaratkan harus dilaporkan bahwa tka wajib didampingi tenaga kerja lokal sebagai pendamping agar keluar surat izin tertulis menteri. Tapi dalam omnibus law, TKA bekerja dulu baru dilaporkan menyusul tenaga lokal pendamping tanpa harus ada surat izin menteri.

Menurut Iqbal, KSPI dan KSPSI AGN serta 32 federasi serikat pekerja lainnya seperti; FSP LEM, RTMM, TSK, FSPI, PPMI 98, FSPMI, SPB, FSP KEP, ASPEK Indonesia, dan yang lain mengapresiasi kerja pimpinan DPR. Khususnya Wakil Ketua Sufmi Dasco, dan pimpinan serta anggota Panja Baleg RUU Cipta Kerja DPR RI, yaitu Supratman, Willy Aditya, Sturman, Arteria Dahlan, Heri Gunawan, Lamhot, Guspardi Gaus, dan Obon Tabroni yang telah menampung aspirasi KSPI dan serikat buruh lainnya yang menolak omnibus law klaster ketenagakerjaan draf pemerintah.

Ia mengungkapkan DPR dan Serikat Pekerja sepakat untuk membahas aspirasi buruh tersebut dengan membentuk tim bersama atau tim perumus.

"Aksi 25 Agustus ini, selain menyampaikan tuntutan, juga memberikan dukungan kepada DPR RI yang telah bekerja sungguh sungguh memenuhi harapan buruh agar bisa didengar," kata Iqbal.

"Aksi ini akan terus berlanjut jika aspirasi buruh tidak dikabulkan pemerintah dan DPR RI," sambungnya menegaskan.

tag: #ruu-ciptaker  #buruh  #omnibus-law  #kspi  #dpr  #kemenko-perekonomian  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...