Oleh Rihad pada hari Senin, 19 Okt 2020 - 06:56:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Kominfo Hubungi CEO Platform Medsos untuk Perangi Hoaks

tscom_news_photo_1603065370.png
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate mengatakan telah menghubungi para pejabat eksekutif platform media sosial untuk memerangi hoaks termasuk mengenai COVID-19 di Indonesia.

Kemenkominfo bersama YouTube pada Juni lalu sudah menyatakan kesepakatan mengenai arti penting kerja sama penanganan konten untuk melawan disinformasi atau hoaks.

“Hampir semua pimpinan, pemilik atau eksekutif dari platform media sosial saya sudah hubungi yang di Amerika Serikat. Terakhir yang saya berbicara dengan Susan Wojcicki, CEO YouTube, yang memberikan komitmen kuat di grupnya untuk bersama-sama mengatasi COVID-19 dalam ruang digital atau hoaks di Indonesia,” kata dia di sela pemaparan Temuan Survei Nasional dari Indikator Politik Indonesia berjudul "Mitigasi Dampak COVID-19", via daring, Minggu (18/10).

Kemenkominfo juga bekerja sama dengan kepolisian melakukan patroli siber yang dilakukan 24 jam setiap hari untuk menemukan produsen dan penyebar hoaks. Saat ini, tercatat sudah 104 orang yang menyandang status tersangka dan 17 di antaranya sudah ditahan di Bareskrim dan kantor polisi daerah di Indonesia.

“Kami bersama Bareskrim Polri bekerja melalui patroli cyber-nya Kominfo sehari 24 jam, ada 3 shift di sana, tujuh hari seminggu. Tidak ada tanggal merah,” ujar Johnny.

Lebih lanjut, mengenai temuan terkini hoaks COVID-19, Menteri Johnny mengungkapkan Kemenkominfo menemukan 1.197 isu disinformasi yang tersebar di empat platform digital dengan sebaran sebanyak 2020 dan sekitar 1759 di antaranya sudah diblokir. Dia merinci, sebaran ini antara lain sebanyak 1497 di Facebook, 20 isu di Instagram, 482 di Twitter dan 21 kasus di YouTube 21.

Pemerintah melalui Kemenkominfo sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berkomitmen memberikan sanksi tegas pada pelaku penyebar hoaks yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Di luar isu hoaks mengenai COVID-19, dia mengapresiasi kemampuan adaptasi masyarakat di tanah air menerapkan protokol kesehatan. Johnny berharap, ada tokoh-tokoh panutan masyarakat yang untuk terus mereka masyarakat menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

tag: #covid-19  #kemenkominfo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...