Oleh I Gusti Made Ivan Adines, SH Mahasiswa Pascasarjana FH UGM pada hari Sabtu, 07 Nov 2020 - 15:24:55 WIB
Bagikan Berita ini :

PP Itu Tak Bisa Memperbaiki Pasal di Dalam UU

tscom_news_photo_1604737495.jpg
I Gusti Made Ivan Adines, SH Mahasiswa Pascasarjana FH UGM (Sumber foto : Istimewa)

Stafsus milenial Presiden Jokowi, Aminuddin Ma"ruf seperti yang dilansir berbagai media, menyebut bila pasal di dalam UU Cipta Kerja dapat diperbaiki melalui PP. Maka, saya ingin mengkritisi pernyataan tersebut;

UU tidak bisa diperbaiki oleh PP. Karena, secara hierarki perundang-undangan, PP derajatnya lebih rendah daripada UU. Sehingga, kewenangan atributifnya tidak dapat mengikat secara menyeluruh. Dikarenakan, PP sifatnya administratif dan tidak mempunyai sanksi secara hukum.

Dalam hal lainnya, pernyataan Aminuddin Ma"ruf ini tidak ada substansinya. Karena dapat dijelaskan bahwa, teknik penyusunannya harus dilakukan dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Seharusnya di dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ya dilakukan melalui dua tingkat, yaitu tingkat rapat komisi dan rapat paripurna.

Ditahap rapat komisi, di sini pembahasan terkait persoalan yang akan diundang-undangkan harus sudah final dan dirapat paripurna adalah masuk pada tahap pengesahan dan hanya menyampaikan laporan pada tahap rapat komisi, sehingga pembahasan persoalan di paripurna ini sudah tidak diperlukan lagi.

Maka dari itu, tahap pengesahan dianggap tahap paling sakral di mana materi muatan RUU tersebut telah menjadi sebuah prodak hukum yang sah, sehingga jika dalam persoalan UU Cipta Kerja ini yang dianggap kalimat typo dan penambahan dan/atau pengurangan materi muatannya masih dapat dilakukan setelah pengesahan, maka hal tersebut dianggap sesuatu keputusan yang keliru mengingat pembahasan terkait materi itu telah final dilakukan pada rapat komisi.

Dalam hal ini UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan asas keterbukaan dalam peraturan perundang-undangan, karena ada pembahasan yang dianggap tidak melibatkan subjek hukum setelah pengesahan RUU tersebut dan tindakan tersebut inskonstitusional.

Oleh karena itu, saya mendesak agar Aminuddin Ma"ruf sebagai stafsus milenial Presiden Jokowi agar lebih berhati-hati mengeluarkan pernyataan.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Hutang Kereta Cepat: Warisan Jokowi yang Menguras Kantong Anak Cucu

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin, S.H., LL.M. Lawyer, Writer, Politician
pada hari Kamis, 16 Okt 2025
Indonesia akhirnya punya kereta cepat. Tapi sayangnya, yang cepat bukan cuma lajunya — juga pembengkakan biayanya, utangnya, dan klaim keberhasilannya. Dari proyek yang dijanjikan tanpa beban ...
Opini

Menjaga Keberadaban Media di Era Kebebasan: Suara Santri untuk Negeri

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dalam beberapa hari terakhir, publik digemparkan oleh tayangan Xpose Uncensored di salah satu stasiun televisi nasional, Trans7. Tayangan tersebut menyinggung santri dan ...